News

Polres Lamandau Berhasil Gagalkan Peredaran 46,7 Kg Sabu Lintas Provinsi

×

Polres Lamandau Berhasil Gagalkan Peredaran 46,7 Kg Sabu Lintas Provinsi

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers pengungkapan tindak pidana sabu lintas provinsi seberat 46,7 kg di Halaman Mapolres Lamandau, Minggu (21/9/2025. (ist)

Lamandau, Nusaborneo.com – Komitmen Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) bersama jajarannya dalam memberantas peredaran gelap narkoba kembali membuahkan hasil. Jajaran Polres Lamandau di bawah kepemimpinan AKBP Joko Handono, berhasil mengungkap tindak pidana narkoba dengan mengamankan empat pelaku berinisial SF, EW, UM, dan MG beserta barang bukti 46,7 kilogram sabu.

Keberhasilan ini disampaikan langsung oleh Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di halaman Mapolres Lamandau, Minggu (21/9/2025) sore.

Hadir pula dalam kegiatan tersebut Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra, Kapolres Lamandau, sejumlah pejabat utama Polda, serta unsur Forkopimda Kabupaten Lamandau.

“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sebanyak 46,7 kilogram sabu dari satu kasus dengan empat tersangka, hasil pengungkapan di wilayah hukum Polres Lamandau,” ungkap Kapolda.

Ia menjelaskan, narkoba tersebut diduga berasal dari Malaysia dan masuk melalui jalur perbatasan Kalimantan Tengah. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 44 bungkus plastik besar berisi sabu yang disimpan dalam tiga tas ransel di dalam sebuah mobil Daihatsu Sigra.

“Hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku sebagai perantara yang membawa sabu dari Provinsi Kalimantan Barat dengan tujuan Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur,” terang Irjen Iwan.

Setelah dilakukan pendalaman, total barang bukti mencapai 46,7 kilogram. Para pelaku kini diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan pengirim maupun penerima sabu tersebut.

“Kasus ini masih kita dalami, karena meskipun pengungkapan ini luar biasa, namun juga menjadi peringatan bagi kita semua. Artinya, ancaman peredaran sabu masih ada di sekitar kita,” tegas Kapolda.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kapolda menambahkan, pengungkapan kasus ini sekaligus menyelamatkan ribuan masyarakat dari jeratan narkoba. “Dari jumlah barang bukti, setidaknya kita telah berhasil menyelamatkan 885.000 jiwa dari bahaya narkotika,” pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *