Kuala Kurun, Nusaborneo.com – Ratusan warga Kelurahan Tumbang Talaken, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, menggelar aksi adat dengan memasang Hinting Pali di areal kebun plasma sawit milik PT Tantahan Pandohop Asi (TPA), Senin (15/12/2025). Langkah ini ditempuh sebagai bentuk protes atas hak kebun plasma yang dinilai belum direalisasikan secara adil kepada masyarakat.
Aksi tersebut dipicu belum terealisasinya pembagian lahan plasma seluas 749 hektare yang berasal dari kebun inti perusahaan seluas 3.745 hektare. Padahal, lahan plasma tersebut telah ditetapkan sejak Januari 2021, namun hingga kini mayoritas warga mengaku belum menerima haknya.
Koordinator aspirasi masyarakat, Silvanus Dio IKT Riwut, didampingi pemimpin ritual adat Hinting Pali, Basir Akon, mengungkapkan bahwa sejauh ini baru 42 kepala keluarga yang menerima manfaat plasma. Sementara jumlah warga Tumbang Talaken yang seharusnya berhak diperkirakan mencapai sekitar 600 kepala keluarga.
“Sudah hampir lima tahun sejak penetapan lahan plasma. Dalam tuntutan ini, yang terdata dan tergabung baru 271 kepala keluarga,” ujar Silvanus sebelum prosesi adat dimulai.
Ia menjelaskan, Hinting Pali merupakan simbol larangan adat yang bermakna penghentian sementara aktivitas di suatu kawasan hingga persoalan yang disengketakan mendapatkan penyelesaian. Menurutnya, pemasangan Hinting Pali dipilih sebagai jalan terakhir setelah berbagai upaya penyampaian aspirasi ke pemerintah, mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten, hingga provinsi, belum memberikan hasil nyata.
Silvanus menambahkan, ritual Hinting Pali juga memiliki makna spiritual yang mendalam, yakni upaya menciptakan perdamaian dengan sesama manusia, dengan roh penjaga alam akibat kerusakan lingkungan, serta dengan roh leluhur yang diyakini hidup menyatu dengan alam.
“Hinting Pali bisa dilepas jika ada keputusan yang jelas dan hak plasma masyarakat sudah diterima. Namun pelepasannya pun harus melalui ritual adat kembali sebagai simbol perdamaian yang utuh,” tegasnya.
Masyarakat berharap pemerintah Kabupaten Gunung Mas dapat bersikap tegas dan adil agar persoalan hak plasma ini segera diselesaikan secara transparan dan merata.
Sementara itu, Camat Manuhing Bambang Hari Mulyanto menyampaikan bahwa pihak perusahaan menyatakan kewajiban plasma sebesar 20 persen dari kebun inti telah dipenuhi. Namun, permasalahan diduga terletak pada proses distribusi yang belum merata kepada anggota plasma.
“Kemungkinan kendalanya pada pemerataan penerima manfaat plasma,” ujarnya.
Prosesi pemasangan Hinting Pali berlangsung dengan pengamanan dari Kapolsek Manuhing Iptu Teguh Triyono beserta anggota, didukung personel Koramil 04 Manuhing. Kegiatan ini juga dihadiri unsur pemerintah kecamatan, lurah setempat, Kepala Desa Tumbang Sepan, perwakilan perusahaan, serta pengurus Koperasi Teras Balawan. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan kondusif hingga selesai. (red/am)













