Palangka Raya, Nusaborneo.com – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) bersama unsur Satpol PP, TNI, dan Polri menggelar patroli pengawasan dan pendataan terhadap pelaku usaha malam, Rabu (18/6/2025). Langkah ini menyasar kafe, restoran, hotel, dan tempat hiburan malam (THM) yang dinilai berpotensi besar dalam menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menyebutkan bahwa kegiatan ini mampu mengungkap potensi penerimaan pajak hingga mencapai Rp100 juta. “Langkah ini bertujuan untuk menggali potensi penerimaan daerah, sekaligus menertibkan kewajiban pajak para pelaku usaha,” ujarnya.
Dalam patroli tersebut, petugas menemukan sejumlah pelaku usaha yang belum terdaftar sebagai wajib pajak, termasuk beberapa kafe dan restoran di kawasan Jalan Samratulangi dan Sisingamangaraja. Tim BPPRD langsung melakukan pendataan agar pelaku usaha tersebut segera masuk dalam sistem perpajakan daerah, khususnya untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman.
Tak hanya itu, sebuah hotel di Jalan G. Obos juga ditemukan belum mendaftarkan usahanya ke sistem pajak daerah. Sementara di kawasan Jalan Yos Sudarso, tiga tempat hiburan malam terpantau sudah tertib dalam pembayaran pajak, meski pengawasan tetap akan dilakukan secara berkala.
“Kegiatan ini juga menyasar hotel dan wisma. Banyak kasus di mana hanya wismanya yang terdaftar, sementara hotelnya belum,” tambah Emi.
Selain pendataan, BPPRD juga melakukan pemeriksaan kesesuaian antara jumlah pajak yang dibayarkan dengan omzet riil usaha. Jika ditemukan selisih, BPPRD akan menerbitkan surat kurang bayar kepada wajib pajak bersangkutan.
“Dari hasil pengawasan malam ini saja, potensi penerimaan pajak diperkirakan mencapai Rp80 juta dalam enam bulan terakhir. Jika ditambah dari sektor hotel dan hiburan malam, nilainya bisa tembus di atas Rp100 juta,” tutup Emi. (Mda).













