Hal tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026 yang digelar di Aula Eka Hapakat, Kompleks Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis (15/10/2026).
Rapat dibuka oleh Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah, Linae Victoria Aden, dan dihadiri Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Tengah, Fitriyani Hasibuan, bersama jajaran perangkat daerah dan instansi terkait.
Dalam sambutannya, Fitriyani menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi mendukung pelaksanaan Reforma Agraria sepanjang 2026. Menurutnya, rapat koordinasi akhir menjadi momentum untuk mengevaluasi capaian, mengidentifikasi kendala, serta menyepakati langkah tindak lanjut.
“Ukuran keberhasilan Reforma Agraria bukan hanya tersedianya data atau terlaksananya kegiatan, tetapi juga kepastian tindak lanjut dan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Fitriyani dalam sambutannya.
Dalam pemaparan hasil pelaksanaan GTRA 2026, terdapat dua wilayah yang menjadi perhatian dalam pendataan indikatif TORA, yakni Kabupaten Seruyan dan Kabupaten Barito Timur.
Di Kabupaten Seruyan, potensi indikatif TORA tercatat seluas 825,49 hektare. Potensi tersebut bersumber dari tanah terlantar yang tersebar di Desa Pembuang Hulu I dan Desa Pembuang Hulu II.
Sementara itu, di Kabupaten Barito Timur, potensi indikatif TORA mencapai 782,03 hektare. Lahan tersebut berasal dari tanah yang berkaitan dengan kewajiban penyediaan paling sedikit 20 persen dari Tanah Negara selain hasil pelepasan kawasan hutan dalam proses pemberian hak guna usaha (HGU).
Lokasinya tersebar di Desa Telang, Desa Siong, Desa Tampu Langit, Desa Balawa, dan Desa Kalinapu.
Dengan demikian, total potensi indikatif TORA dari kedua kabupaten tersebut mencapai 1.607,52 hektare. Meski demikian, potensi itu masih perlu didalami melalui verifikasi data administrasi dan yuridis, penguasaan lahan di lapangan, kesesuaian tata ruang, serta status dan batas kawasan hutan berdasarkan data terbaru.
Langkah verifikasi tersebut diperlukan agar proses penataan aset berjalan sesuai ketentuan dan memiliki dasar data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain penataan aset, Reforma Agraria juga diarahkan untuk memperkuat akses masyarakat terhadap peluang ekonomi. Upaya ini dilakukan melalui kolaborasi lintas perangkat daerah agar masyarakat tidak hanya memperoleh kepastian terkait tanah, tetapi juga memiliki kesempatan mengembangkan usaha.
Sepanjang 2026, sejumlah kegiatan penataan akses telah dilaksanakan. Di antaranya, fasilitasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi nelayan di Desa Papuyu I Sei Pasanan, Kabupaten Pulang Pisau, serta Desa Sungai Damar, Kabupaten Sukamara.
Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah.
Selain itu, pelatihan pengolahan ikan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta industri rumah tangga juga digelar di Kota Palangka Raya bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah.
Fitriyani menekankan, berbagai program tersebut perlu dilanjutkan dengan pendampingan yang lebih terarah. Legalitas usaha, misalnya, akan memberikan manfaat lebih besar jika disertai peningkatan kapasitas produksi, pengolahan dan pengemasan produk, akses permodalan, penguatan kelembagaan usaha, hingga perluasan pasar.
Dengan dukungan tersebut, masyarakat diharapkan tidak hanya memiliki legalitas untuk menjalankan usaha, tetapi juga kesempatan untuk meningkatkan produktivitas dan mengembangkan sumber penghasilan.
Rekomendasi penataan akses di sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan juga perlu diselaraskan dengan program perangkat daerah terkait, termasuk pemenuhan kebutuhan infrastruktur pendukung.
Karena itu, setiap rekomendasi diharapkan memiliki penanggung jawab, jadwal pelaksanaan, dukungan program, serta indikator hasil yang jelas.
Dalam rapat tersebut, Fitriyani juga menyoroti perkembangan regulasi Reforma Agraria. Ia menyampaikan bahwa pada 22 September 2026, DPR RI bersama pemerintah telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi undang-undang.
Menurutnya, perubahan kebijakan tersebut menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat kesiapan data, peta, hasil verifikasi, rekomendasi, serta dokumentasi pelaksanaan program.
Ia juga menyinggung rencana penguatan kelembagaan melalui pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), sebagaimana diatur dalam rancangan undang-undang yang disampaikan dalam forum tersebut.
Kesiapan administrasi dan koordinasi lintas sektor dinilai penting agar pelaksanaan Reforma Agraria di daerah tetap berkesinambungan dalam menghadapi perubahan tata kelola.
Fitriyani meminta seluruh pihak menyelesaikan evaluasi kegiatan 2026 berdasarkan data dan bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan. Kualitas data potensi TORA juga perlu ditingkatkan melalui verifikasi administrasi, yuridis, dan spasial, termasuk pemutakhiran informasi tata ruang serta status kawasan.
Di sisi lain, program penataan akses harus dirancang berdasarkan kebutuhan masyarakat dan dihubungkan dengan program perangkat daerah yang relevan.
Ia berharap rapat koordinasi akhir tidak berhenti pada penyampaian laporan, tetapi menghasilkan kesepakatan tindak lanjut yang konkret dan terukur.
“Setiap rekomendasi perlu dilengkapi dengan penanggung jawab, target waktu, kebutuhan dukungan, dan cara pemantauan,” tegasnya.
Melalui koordinasi tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama BPN, pemerintah kabupaten/kota, perangkat daerah, dan masyarakat diharapkan dapat terus memperkuat pelaksanaan Reforma Agraria.
Upaya ini diharapkan tidak hanya menghasilkan data dan penataan aset yang lebih tertib, tetapi juga membuka peluang ekonomi serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di Kalimantan Tengah. (red)













