News

Residivis Curanmor Antarprovinsi Dibekuk di Palangka Raya, Polisi Amankan Tiga Sepeda Motor

×

Residivis Curanmor Antarprovinsi Dibekuk di Palangka Raya, Polisi Amankan Tiga Sepeda Motor

Sebarkan artikel ini
Pelaku AK saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Pahandut. (ist)

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Upaya berkelanjutan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah kembali membuahkan hasil. Unit Reserse Kriminal Polsek Pahandut berhasil meringkus seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi yang selama ini meresahkan masyarakat.

Tersangka berinisial AK (55), warga asal Kalimantan Selatan, diamankan pada Sabtu (14/02/2026) setelah polisi menindaklanjuti laporan kehilangan sepeda motor di kawasan pertokoan Jalan A. Yani, Kelurahan Langkai, Palangka Raya. Korban melaporkan kendaraannya hilang saat diparkir dalam waktu singkat di depan Toko Niko Ponsel.

Kapolsek Pahandut, AKP Iyudi Hartanto, menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan cara sederhana namun kerap berhasil. Pelaku berkeliling kawasan pemukiman dan pusat aktivitas warga dengan berjalan kaki, lalu mengincar sepeda motor yang ditinggal pemiliknya dalam kondisi kunci masih terpasang.

“Kelalaian kecil sering dimanfaatkan pelaku. Begitu melihat kunci masih menempel, pelaku langsung membawa kabur kendaraan,” ujar AKP Iyudi saat dikonfirmasi, Minggu (15/02/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita tiga unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan. Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan satu unit berasal dari wilayah Kota Palangka Raya, sementara dua unit lainnya teridentifikasi berasal dari wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.

Lebih jauh, penyidik mendapati bahwa AK bukan pemain baru. Ia tercatat sebagai residivis dengan riwayat kasus serupa di beberapa daerah. Atas temuan barang bukti lintas wilayah ini, kepolisian setempat kini melakukan koordinasi dengan jajaran kepolisian di Kalimantan Selatan guna pengembangan kasus dan penelusuran kemungkinan korban lain.

Saat ini tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menutup keterangannya, pihak kepolisian kembali mengingatkan masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan. “Jangan pernah meninggalkan kunci di kendaraan meskipun hanya sebentar. Kejahatan sering terjadi karena adanya kesempatan,” tegas AKP Iyudi.

Penyelidikan masih terus dikembangkan karena tidak menutup kemungkinan tersangka terlibat dalam aksi serupa di lokasi lain di wilayah Kota Palangka Raya. (red/jn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *