Palangka Raya, Nusaborneo.com – Upaya menjaga stabilitas harga dan kualitas bahan pokok terus diperkuat aparat kepolisian. Tim Satuan Tugas Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan Tahun 2026 Polda Kalimantan Tengah turun langsung melakukan pengawasan di sejumlah titik distribusi pangan di Kota Palangka Raya, Jumat (27/2/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Direktur Reserse Kriminal Khusus sekaligus Kasatgas Saber Pangan Polda Kalteng, Kombes Pol Edwar Zulkarnain. Ia menjelaskan, pengawasan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 97/TS.02.02/K/01/2026 tentang Pengawasan Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan Tahun 2026.
Dalam pelaksanaannya, Satgas melibatkan unsur dari Bapanas RI dan Perum Bulog Provinsi Kalimantan Tengah guna memastikan pengawasan berjalan terpadu. Tiga lokasi menjadi sasaran pengecekan, yakni PT Jenio Mandiri (peternakan ayam), Gudang Bulog Provinsi Kalteng, serta produsen beras CV Sumber Pangan Palangka Raya.
“Dari hasil pemantauan lapangan, ketersediaan beras, Minyakita, dan daging ayam di Palangka Raya masih dalam kondisi aman. Stok diperkirakan mencukupi kebutuhan masyarakat hingga tiga bulan ke depan dan mutu produk juga sesuai standar,” ungkap Edwar.
Meski demikian, tim menemukan sejumlah catatan penting, terutama pada aspek distribusi. Kendala transportasi kontainer menjadi perhatian karena sebagian armada angkutan lebih memprioritaskan pengiriman logistik proyek dibandingkan komoditas pangan. Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu kelancaran pasokan beras apabila tidak segera diantisipasi.
Satgas menegaskan, pengawasan tidak berhenti pada kegiatan kali ini. Monitoring akan dilakukan secara berkala dan berkelanjutan sebagai bentuk komitmen menjaga stabilitas harga, ketersediaan, keamanan, serta mutu pangan di wilayah Kalimantan Tengah.
Langkah kolaboratif antara kepolisian dan instansi terkait tersebut diharapkan mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat, sekaligus mencegah potensi pelanggaran yang dapat merugikan konsumen. (red/po)













