Palangka Raya, Nusaborneo.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Tengah, melalui Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas), menggelar kegiatan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat, pelaku usaha, serta pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah titik di Kota Palangka Raya, Kamis (27/2/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat. Fokus utama sosialisasi adalah penertiban penggunaan trotoar yang disalahgunakan untuk kegiatan usaha dan berdagang.
“Trotoar adalah hak pejalan kaki, bukan untuk berjualan. Kami berharap dengan sosialisasi ini, masyarakat dan pelaku usaha bisa lebih memahami pentingnya menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama,” ujar Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian, Septidya Khairunisa Putri, yang juga bertindak sebagai koordinator kegiatan.
Ia menegaskan, pemanfaatan jalur pedestrian secara tidak semestinya mengganggu ketertiban umum dan mengurangi ruang aman bagi pejalan kaki. Oleh karena itu, pendekatan persuasif dan edukatif terus dilakukan agar tidak menimbulkan gesekan di lapangan.
Sementara itu, Polisi Pamong Praja Ahli Madya, Yamtono, menyampaikan bahwa membangun kesadaran kolektif adalah kunci dalam menjaga ruang publik.
“Sinergi antara pemerintah dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman,” ungkap Yamtono.
Selain memberikan edukasi, Satpol PP juga menyampaikan informasi terkait sanksi bagi pelanggaran Perda serta menawarkan alternatif lokasi bagi PKL yang ingin tetap berdagang tanpa melanggar aturan.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya preventif Pemprov Kalteng dalam menata kota dan menciptakan ruang publik yang inklusif bagi semua warga. (Mda)