Kuala Kapuas, Nusaborneo.com – Hanya berselang jam, jajaran Reskrim Polres Kapuas dapat mengamankan 2 Orang pria pelaku pencabulan anak dibawah umur, parahnya salah satu dari kedua pelaku salah satunya adalah seorang tenaga pendidik atau guru SD diwilayah Kecamatan Bataguh.
Penangkapan pertama sebagaimana rilies yang disampaikan kemedia ini, Resmob Kapuas pada Rabu (18/10) dapat mengamankan Arbain (40) warga jalan Trans Kalimantan Handel Beras Kelurahan Selat Hulu RT 17/ RW 005 Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat kabupaten Kapuas, saat berada di Desa Narahan RT 02 Nomor 61 Kecamatan Pulau Petak sekitar pukul 13.30 Wib.
Pelaku diamankan setelah dilaporkan orangtua seorang anak lelaki berusia 11 Tahun ke polres Kapuas, karena memainkan alat kelamin korban, sehingga korban merasa kesakitan, modusnya sendiri korban di imingi sambugan internet gratis WiFi, di warung milik pelaku.
Sehari kemudian tepatnya pada Kamis (19/10) sekitar pukul 12.00 Wib, jajaran Resmob kembali dapat mengamankan Akhmadsyah (55) salah seorang guru disebuah sekolah dasar di wilayah kecamatan Bataguh, saat dirinya berada di jalan anggrek RT.16 Nomer 44 Kelurahan Selat Tengah Kecamatan.
Pelaku dilaporkan orangtua korban, seorang anak perempuan yang baru berusia 9 tahun 7 bulan, akibat menyetubuhi korban secara berulang-ulang, bahkan dilakukan sejak tahun 2021 lalu hingga 2023 dan yang terakhir pada Senin (9/10), parahnya perbuatan ini dilakukan pelaku disebuah rumah Dinas guru yang berada di lingkungan sekolah tersebut usai pelajaran sekolah bubar.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto membenarkan perihal penangkapan terhadap 2 orang pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur ini, “Betul untuk saat ini kedua orang pelaku sudah kita amankan di sel Mapolres Kapuas berikut barang bukti, guna mempertaggung jawabkan perbuatanya.
Masih menurut Kasat, akibat perbuatanya kedua pelaku dijerat dengan Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU 17/2016 Juncto 64 KUHPidana.”Katanya. (HPN)













