Pemprov Kalteng

Seragam Gratis untuk SMA/SMK: Pemprov Kalteng Larang Pungutan Sekolah

×

Seragam Gratis untuk SMA/SMK: Pemprov Kalteng Larang Pungutan Sekolah

Sebarkan artikel ini
Gubernur Kalteng, H. Agustiar Sabran.

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) resmi menggratiskan seragam sekolah bagi peserta didik baru tingkat SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKH), baik negeri maupun swasta, mulai tahun ajaran 2025. Kebijakan ini sebagai bentuk komitmen Gubernur H. Agustiar Sabran dalam mendukung pemerataan akses pendidikan di daerah.

Program ini diumumkan melalui situs resmi Dinas Pendidikan Kalteng dan berlaku untuk seluruh siswa kelas X. Pemerintah secara tegas juga melarang sekolah melakukan pungutan dalam bentuk apa pun, termasuk untuk pengadaan seragam dan buku.

“Sekolah tidak diperkenankan memungut biaya apa pun yang berkaitan dengan pengadaan seragam, terutama bagi peserta didik baru. Ini sudah diatur jelas dalam Petunjuk Teknis SPMB 2025,” tegas Sekretaris Dinas Pendidikan Kalteng, Safrudin, Senin (30/6/2025).

Larangan tersebut mengacu pada Pasal 57 Juknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025, yang menyebutkan bahwa sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak diperbolehkan menarik sumbangan atau biaya apa pun dalam proses penerimaan siswa baru.

Seragam yang digratiskan dalam program ini meliputi:

  • Satu stel seragam putih abu-abu
  • Satu stel baju Pramuka
  • Satu stel batik sekolah
  • Satu stel pakaian olahraga
  • Sepasang sepatu sekolah

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi orang tua dan menghapus hambatan finansial bagi anak-anak Kalteng yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi. (Mda).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *