Pemprov Kalteng

Soal Dugaan Malpraktik IUD, RSUD Doris Sylvanus Tegaskan Migrasi Alat Kontrasepsi Termasuk Risiko Medis

×

Soal Dugaan Malpraktik IUD, RSUD Doris Sylvanus Tegaskan Migrasi Alat Kontrasepsi Termasuk Risiko Medis

Sebarkan artikel ini
Plt) Direktur RSUD dr. Doris Sylvanus, Suyuti Samsul, saat diwawancarai sejumlah wartawan. (ist)

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Dugaan malpraktik pemasangan alat kontrasepsi Intrauterine Device (IUD) di RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya mendapat klarifikasi resmi dari manajemen rumah sakit. Pihak RSUD menegaskan bahwa pergeseran posisi IUD yang dialami pasien bukan serta-merta akibat kelalaian medis, melainkan risiko yang telah dikenal dalam dunia kedokteran.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD dr. Doris Sylvanus, Suyuti Samsul, menjelaskan bahwa migrasi IUD dari rahim hingga menembus dinding uterus merupakan komplikasi medis yang dapat terjadi meskipun prosedur pemasangan telah dilakukan sesuai standar operasional.

“Dalam literatur medis, kasus seperti ini memiliki prevalensi sekitar satu dari seribu hingga dua ribu pemasangan. Selama tindakan dilakukan oleh tenaga kesehatan yang kompeten dan sesuai SOP, maka kejadian ini dikategorikan sebagai risiko medis, bukan malpraktik,” kata Suyuti kepada wartawan, Senin (9/2/2026) pagi.

Ia mengungkapkan, kondisi fisiologis tertentu pada pasien, seperti kontraksi rahim yang kuat, dapat memicu pergeseran alat kontrasepsi secara alami dari posisi awalnya.

Menindaklanjuti kondisi pasien, pihak RSUD menyatakan telah melakukan pemeriksaan penunjang berupa rontgen serta menyiapkan tindakan medis lanjutan, termasuk rencana operasi pengangkatan IUD, guna memastikan keselamatan dan pemulihan pasien.

Terkait permintaan kuasa hukum korban untuk membuka rekam medis sebagai bahan audit independen, Suyuti menegaskan bahwa manajemen rumah sakit bersikap terbuka dan kooperatif, dengan tetap berpegang pada ketentuan perundang-undangan tentang kerahasiaan data kesehatan.

“Secara fisik rekam medis adalah milik rumah sakit, namun isi dan informasinya merupakan hak pasien. Kami siap memberikan ringkasan rekam medis selama prosedur administrasi dan hukum dipenuhi,” tegasnya.

Menurut Suyuti, RSUD menetapkan sejumlah persyaratan, di antaranya adanya surat kuasa khusus dari pasien, pengajuan permohonan tertulis kepada manajemen rumah sakit, serta kepastian bahwa proses tersebut tidak melanggar Undang-Undang Kesehatan. Ia juga memastikan tidak ada upaya menutup-nutupi data medis.

“Rekam medis justru akan menjadi alat untuk menilai apakah tindakan dokter sudah sesuai standar atau tidak,” ujarnya.

Meski terdapat perbedaan pandangan antara pihak rumah sakit dan kuasa hukum korban terkait dugaan kelalaian, manajemen RSUD dr. Doris Sylvanus menegaskan komitmennya untuk tetap bertanggung jawab atas perawatan pasien hingga tuntas.

“Kami mengedepankan aspek kemanusiaan dan keselamatan pasien. Penanganan medis lanjutan telah kami siapkan agar persoalan ini segera diselesaikan,” pungkas Suyuti.

Sementara itu, kuasa hukum korban dari LBH PHRI Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, sebelumnya menilai keterbukaan akses rekam medis sangat penting guna memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian pada proses pemasangan awal yang berdampak pada kondisi fisik dan psikis kliennya. (red/Jn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *