News

Sukseskan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan RI, Rutan Palangka Raya Lakukan Ini

59
×

Sukseskan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan RI, Rutan Palangka Raya Lakukan Ini

Sebarkan artikel ini
Foto: Tim Satops Panal Rutan Palangka Raya menemukan sejumlah barang terlarang dari Blok Hunian WBP. (ist) 

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Dalam Upaya mendukung dan Sukseskan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Republik Indonesia, Rutan Kelas IIA Palangka Raya rutin melakukan inspeksi mendadak ke kamar atau blok hunian Warga Binaannya. Hak tersebut untuk memperkuat pengawasan dan menciptakan lingkungan yang Bebas dari narkoba dan barang terlarang. 

Melalui tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Panal), razia dilakukan di Blok C Rutan Kelas IIA Palangka Raya pada Sabtu (14/12/2024) malam. Razia ini pun dipimpin langsung Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Palangka Raya, Bahtiyar Mandala Sutra.

Dalam razia tersebut Petugas kembali menemukan sejumlah benda terlarang yang masuk dalam Blok Hunian Warga Binaan, di antaranya 11 unit handphone, 13 charger, power bank, headset, kabel, tang, palu, sendok besi hingga lima buah pisau kater.

Bahtiyar Mandala Sutra pun mengatakan jika razia rutin yang dilakukan adalah upaya Rutan Kelas IIA Palangka Raya dalam mewujudkan Back to Basic dan 3 Kunci Pemasyarakatan Maju yakni Deteksi Dini, Berantas Narkoba dan Sinergitas.

“Giat rutin ini juga upaya kami mendukung 13 Program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Dimana program akselerasi tersebut bertujuan mempercepat penanganan masalah penyalahgunaan narkoba, peredaran barang terlarang dan memperbaiki sistem pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan dan juga Rumah Tahanan,” ungkap Bahtiyar Mandala.

Pria yang dipromosikan menjabat sebagai Kepala Pengamanan Rutan sejak September 2024 tersebut menegaskan jika razia rutin hingga pemeriksaan urine bagi Warga Binaan dan pegawai merupakan komitmen Pihaknya dalam menegakkan Zero Halinar (Handphone, pungli, narkoba) di lingkungan Rutan Kelas IIA Palangka Raya.

“Bagi Warga Binaan yang kedapatan memiliki barang terlarang kita berikan sanksi tegas sesuai peraturan yang telah dibuat, Seperti dimasukkan ke sel khusus hingga dimasukkan ke Register F yang berimbas pada kehilangan haknya sebagai warga binaan,” tutupnya secara singkat. (red/jn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *