Pemkab Mura

Tak Ingin Aktivitas Pedagang Terhenti, Pemkab Murung Raya Siapkan Pasar Sementara

×

Tak Ingin Aktivitas Pedagang Terhenti, Pemkab Murung Raya Siapkan Pasar Sementara

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Murung Raya Rahmanto Muhidin meninjau lokasi yang disiapkan sebagai pasar sementara bagi pedagang Pasar Pelita, Selasa (22/9/2026).

Puruk Cahu, Nusaborneo.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, terus mematangkan rencana penataan Pasar Pelita. Pembongkaran pasar ditargetkan dapat rampung pada akhir 2026.

Di tengah rencana tersebut, pemerintah daerah menyiapkan lokasi pasar sementara agar para pedagang tetap dapat menjalankan aktivitas jual beli selama proses pembongkaran berlangsung.

Persiapan itu dibahas dalam rapat koordinasi lanjutan yang digelar di Aula A Kantor Bupati Murung Raya, Selasa (22/9/2026). Rapat dipimpin Wakil Bupati Murung Raya Rahmanto Muhidin dan dihadiri sejumlah kepala perangkat daerah terkait.

Rahmanto mengatakan, pembongkaran Pasar Pelita diharapkan dapat diselesaikan paling lambat Desember 2026. Karena itu, setiap tahapan perlu segera dipersiapkan dan dilakukan secara terkoordinasi.

“Kami bersama Bapak Bupati Murung Raya sangat berharap pembongkaran pasar ini bisa kita selesaikan di tahun 2026. Tentunya harus kita mulai dari sekarang, tahapan demi tahapan harus kita selesaikan,” ujar Rahmanto.

Menurut Rahmanto, pemerintah daerah sebelumnya telah berkomunikasi dengan pengurus pasar dan para pedagang mengenai rencana pembongkaran tersebut.

Komunikasi itu menghasilkan kesepakatan bersama yang menjadi dasar bagi Pemkab Murung Raya untuk melanjutkan proses penataan Pasar Pelita.

Pemerintah juga memperhatikan keberlangsungan usaha para pedagang. Selama pasar dibongkar, aktivitas perdagangan diupayakan tetap berjalan dengan memanfaatkan lokasi sementara yang telah disiapkan.

Usai rapat, Rahmanto bersama jajaran perangkat daerah terkait meninjau langsung lokasi yang direncanakan menjadi pasar sementara Pasar Pelita Hilir.

Peninjauan dilakukan untuk memastikan lokasi tersebut dapat digunakan dan mendukung kebutuhan pedagang selama masa pembongkaran.

Bagi pemerintah daerah, penataan pasar bukan hanya menyangkut pembangunan fisik, tetapi juga bagaimana aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan selama proses tersebut berlangsung.

Dengan adanya lokasi sementara, para pedagang diharapkan tidak kehilangan ruang untuk mencari nafkah sembari pemerintah menyelesaikan tahapan pembongkaran dan penataan Pasar Pelita. (red/lk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *