Palangka Raya, Nusaborneo.com – Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil menankap Seorang Tersangka Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba dan Pemilik 2.4 Kilogram Sabu, Achmadi. Tersangka Achmadi yang sempat buron dan masuk DPO, berhasil di amankan Petugas BNNP Kalteng setibanya di Kota Mentaya, Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur.
Achmadi ditangkap tim BNNP Kalimantan Tengah saat turun dari kapal KM Dharma Ferry VI yang tiba dari pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
Achmadi, DPO kasus narkotika yang menjadi tersangka dalam kasus Nomor LKN/0012-NAR/VII/2023/BNNP Kalimantan Tengah, tertanggal 16 Juli 2023 yang lalu di Terminal Kedatangan Pelabuhan Kapal Laut PELNI Sampit pada Selasa, 8 Oktober 2024 yang lalu.
Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Joko Setiono, menjelaskan bahwa tim BNNP Kalteng telah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa Achmadi akan berangkat dari Sampang, Madura, menuju ke Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
“Tim kami mendapatkan informasi bahwa Achmadi berangkat dari Sampang menuju ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, kemudian dilanjutkan ke Kota Sampit dengan menggunakan Kapal KM Dharma Ferry VI,” ujar Brigjen Pol Joko Setiono, Baru Baru ini.
Tim BNNP Kalteng kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai Surabaya untuk melakukan pengecekan terhadap manifest penumpang dan Dari hasil pengecekan tersebut, diketahui bahwa Achmadi benar telah memesan tiket kapal KM Dharma Ferry VI.
“Pada hari Selasa, 8 Oktober 2024, tim melakukan upaya hukum terhadap Achmadi di Terminal Kedatangan Pelabuhan Kapal Laut PELNI Sampit. Achmadi kemudian dibawa ke Kantor BNN Provinsi Kalimantan Tengah guna proses hukum selanjutnya,” tegasnya.(red/jn)