Pelaiharai, Nusaborneo.com – Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu, dari dua tersangka petugas mengamankan lebih dari 2 ons sabu.
Penangkapan dua pemuda IM dan TR itu berlangsung pada Jumat (20/06/2025) sekitar pukul 15.00 Wita di tepi Jalan Ahmad Yani di kawasan RT 06 Kelurahan Sarang Halang, Kecamatan Pelaihari.
Keduanya disergap petugas Satresnarkoba setelah petugas mendapatkan informasi adanya rencana transaksi narkoba jenis sabu oleh dua pemuda tersebut.
Dalam proses penangkapan, petugas juga melakukan penggeledahan terhadap alat transportasi yang digunakan oleh para tersangka, dengan disaksikan oleh warga setempat. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan dan disita 2 (dua) paket narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika dengan berat kotor 202,57 gram dan berat bersih 200,51 gram.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanah Laut guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan melalui Kasat Resnarkoba AKP Kurniawan Goenawi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas kepedulian dan informasi yang diberikan serta menegaskan komitmen Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Laut.
“Kami akan terus bergerak cepat menindaklanjuti setiap informasi yang masuk. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat dibutuhkan demi mewujudkan Tanah Laut yang bersih dari narkoba,” kata Kasat Resnarkoba Sabtu (21/06/2025).
Beberapa hari terakhir Polsek Jajaran dan Satpolairud Polres Tala juga melakukan penangkapan pada beberapa orang diduga pengedar narkoba, Polsek Jorong 2 kasus, Polsek Kintap 1 kasus, Polsek Kurau 1 kasus dan Polsek Pelaihari 1 kasus. (red/yb)













