Palangka Raya, Nusaborneo.com – Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah melakukan konsultasi dan kaji banding ke Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Tengah pada 13–14 Februari 2024, sebagai bagian dari upaya penguatan sistem pengawasan internal melalui revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 34 Tahun 2020.
Revisi ini mengubah pola pengawasan dari yang semula berbasis wilayah menjadi berbasis urusan atau bidang, sebagai respons terhadap dinamika pengelolaan pemerintahan yang semakin kompleks serta mengikuti arah kebijakan nasional pengawasan daerah.
“Perubahan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat mutu pembinaan dan pengawasan dalam rangka mengawal visi, misi, serta RPJMD Kalimantan Tengah 2025–2029,” ujar Inspektur Daerah Provinsi Kalteng, Saring, saat membuka sesi diskusi.
Ia menjelaskan, pembagian tugas dalam struktur baru mencakup pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, akuntabilitas keuangan, kinerja perangkat daerah, serta pengawasan khusus. Perubahan ini diharapkan mampu menjawab tantangan regulasi seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2017, hingga Permendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Konsultasi ini juga bertujuan memperdalam pemahaman atas uraian tugas, wewenang, dan batas tanggung jawab masing-masing inspektur pembantu, sekaligus menyerap praktik terbaik dari Provinsi Jawa Tengah dalam menjalankan sistem pengawasan yang lebih adaptif dan terukur. (Mda)