Jakarta, Nusaborneo.com – Masyarakat yang telah melunasi cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) diingatkan untuk tidak langsung menyimpan sertipikat tanah tanpa melakukan proses lanjutan. Salah satu langkah penting yang perlu dilakukan adalah mengurus roya agar status sertipikat tanah kembali bersih dari beban Hak Tanggungan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menjelaskan bahwa roya merupakan proses administratif untuk menghapus atau mencoret Hak Tanggungan pada sertipikat tanah setelah kewajiban kredit telah dilunasi.
“Roya penting dilakukan setelah KPR dinyatakan lunas. Melalui proses ini, beban utang yang sebelumnya tercatat sebagai Hak Tanggungan pada sertipikat tanah akan dihapus oleh Kantor Pertanahan setempat,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Jakarta, Rabu (14/3/2026).
Ia menambahkan, penghapusan Hak Tanggungan memberikan kepastian bahwa tanah tersebut telah bebas dari jaminan kepada pihak bank. Dengan demikian, pemilik memiliki hak penuh untuk memanfaatkan tanahnya, baik untuk dialihkan, diagunkan kembali, maupun keperluan lainnya tanpa hambatan administratif.
Menurut Shamy, proses pengurusan roya relatif mudah. Pemilik sertipikat cukup datang ke Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah dengan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan. Setelah berkas dinyatakan lengkap, pemohon dapat melakukan pembayaran biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk Hak Tanggungan yang sudah menggunakan sistem elektronik, penghapusan dapat dilakukan melalui bank pemberi kredit. Sementara itu, untuk Hak Tanggungan yang masih dalam bentuk manual, prosesnya tetap dilakukan melalui Kantor Pertanahan setempat.
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas meterai, fotokopi identitas pemohon seperti KTP dan KK, serta surat kuasa apabila pengurusan diwakilkan. Selain itu, pemohon juga harus membawa sertipikat tanah, sertipikat Hak Tanggungan atau surat konsen roya jika dokumen tersebut hilang, surat roya dari bank, serta surat keterangan pelunasan utang dari pihak bank.
Melalui pengurusan roya, masyarakat dapat memastikan status hukum tanahnya benar-benar bersih dari beban kredit. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pun mengimbau masyarakat agar segera mengurus roya setelah KPR dilunasi guna menghindari potensi kendala administrasi di kemudian hari serta menjaga keamanan sertipikat tanah mereka. (red/foto:ist)













