Pangkalan Bun, Nusaborneo.com – Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Kotawaringin Barat (Kobar) Kompol Rendra Aditia Dhani turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht) tahun 2025 di Kantor Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Rabu (30/4/2025) pagi.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kobar Zohny A. Zebua dan juga dihadiri oleh sejumlah pejabat penting serta Forkopimda.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa barang bukti yang telah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tidak disalahgunakan.
Wakapolres Kobar bersama dengan tamu undangan lainnya, turut serta dalam pemusnahan barang bukti tersebut.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, yang mencakup barang bukti perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, diblender, serta dipotong atau dirusak sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Pemusnahan dilakukan dengan cara yang hati-hati dan sesuai dengan prosedur, guna memastikan bahwa barang bukti tersebut tidak dapat dimanfaatkan lagi untuk tindakan ilegal.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat , Polres Kotawaringin Barat, dan seluruh instansi terkait dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kobar.(red)