Banjar, Nusaborneo.com – Sebanyak 40 warga berpenghasilan rendah (MBR) di Desa Mekar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, menerima sertipikat tanah dari pemerintah.
Penyerahan sertipikat dilakukan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan bersama Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda, Rabu (2/9/2026).
Sertipikat tersebut menjadi bentuk kepastian hukum sekaligus perlindungan atas kepemilikan tanah masyarakat. Legalitas lahan juga menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Ossy mengatakan, pemerintah tidak hanya berfokus pada pembangunan atau perbaikan rumah, tetapi juga memastikan status tanah yang ditempati masyarakat memiliki kepastian hukum.
“ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI beserta anggota yang mendukung program strategis dari Bapak Presiden Prabowo Subianto, memberikan legalitas hak atas tanah terhadap masyarakat yang berpenghasilan rendah,” ujar Ossy setelah penyerahan sertipikat.
Menurut dia, kepastian mengenai alas hak tanah diperlukan agar program penyediaan rumah bagi MBR dapat berjalan dengan baik.
“Tidak hanya kemudian bangunan (rumah) layak yang disiapkan, namun alas hak tanahnya juga dipikirkan oleh pemerintah,” lanjutnya.
Ossy menjelaskan, Kementerian ATR/BPN saat ini terus melakukan sertipikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Program tersebut dilaksanakan melalui Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan bersama kantor pertanahan di daerah.
Hingga 2026, tercatat sebanyak 3.154 sertipikat untuk MBR telah diterbitkan di Kalimantan Selatan. Jumlah tersebut diperkirakan masih akan bertambah seiring proses pendataan penerima manfaat.
“Jumlahnya akan terus bertambah karena sedang dilakukan pendataan terhadap masyarakat-masyarakat berpenghasilan rendah sesuai desilnya,” kata Ossy.
Program sertipikasi ini juga menjadi bagian dari dukungan terhadap program Tiga Juta Rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengapresiasi langkah Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar dalam melakukan sertipikasi tanah MBR.
Menurut Rifqinizamy, legalitas tanah perlu dipastikan terlebih dahulu sebelum pemerintah melakukan pembangunan maupun perbaikan rumah.
Ia mengatakan, tanah penerima program harus dipastikan dalam kondisi clear and clean atau tidak memiliki persoalan hukum maupun administrasi.
“Kita pastikan tanahnya clear and clean dulu, tidak bermasalah, baru kemudian rumahnya dibedah,” ujar Rifqinizamy.
Setelah proses sertipikasi tanah dilakukan Kementerian ATR/BPN, program tersebut selanjutnya dapat ditindaklanjuti oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melalui program Tiga Juta Rumah.
Usai penyerahan sertipikat, Ossy bersama pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI meninjau sejumlah rumah milik penerima sertipikat MBR di Desa Mekar.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona, Bupati Banjar Saidi Mansyur, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Ossy juga didampingi Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi Deni Santo dan sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama Kementerian ATR/BPN. (red)













