Hukum

Terbukti Langgar ITE, Terdakwa Divonis Delapan Bulan Penjara

×

Terbukti Langgar ITE, Terdakwa Divonis Delapan Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Penasihat Hukum Jefrico Seran saat memberikan Keterangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Terdakwa Ismawan Majit salah seorang mahasiswa perguruan tinggi di Palangka Raya, divonis pidana penjara selama 8 Bulan, karena terbukti melanggar dalam perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dimana dalam perkara itu, dirinya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang lain dalam pemasaran kartu salah satu Provider.

Selain itu, Terdakwa juga dihukum untuk membayar denda senilai Rp10 Juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, dipimpin oleh Hakim Ketua Sri Hasnawati S.H, M.Kn, didampingi Hakim anggota Yudi Eka Putra S.H MH, Muhammad Affan S.H, M.H.

Penasihat Hukum Jefrico Seran mengatakan, bahwa pihaknya menerima apa yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim.

“Kita menyatakan menerima terkait putusan majelis Hakim tersebut. Klien kita juga dalam persidangan mengakui perbuatannya salah. Klien kita sudah menjalani pidana penjara selama 7 bulan,” kata Jefriko, Kamis, (04/04/2024).

Jefriko juga mengungkapkan, pada putusan itu, kliennya dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Jefrico menceritakan, bahwa kejadian bermula saat terdakwa bekerja di salah perusahaan penyedia telekomunikasi sebagai bagian pemasaran kartu.

“Karena sebagai pemasaran dia harus punya target penjualan, sehingga nantinya akan menaikkan bonus jika melebihi target yang ditentukan,” Ujannya.

Untuk menaikkan target penjualannya dirinya ditawarkan oleh atasanya agar menggunakan NIK, dimana NIK tersebut didapat dari atasannya.

“Ia didakwa menggunakan NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK) milik orang lain yang diterimanya dari atasannya untuk mendaftarkan kartu perdana,” ungkapnya.

Jefriko menjelaskan dalam perkara ini tidak ada yang menderita kerugian. Perkara bermula saat adanya aduan dari pemilik konter hingga akhirnya kliennya ditangkap oleh pihak kepolisian. (Mtd)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *