Pulang Pisau, Nusaborneo.com – Ratusan anggota pasukan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) menggelar aksi demo terkait persidangan terhadap AN dan SI, di halaman Gedung Pengadilan Negeri Kabupaten Pulang Pisau pada Rabu (12/06/2024). Batamad Pulpis meminta majelis hakim bisa membebaskan Kedua terdakwa AN dan SI.
AN merupakan anggota pasukan Batamad dan SI merupakan masyarakat adat Dayak yang dipidanakan dengan tuduhan menghilangkan nyawa pelaku pencurian.
Ketua Batamad Kabupaten Pulang Pisau, Andrianto, melalui Sekretaris, Rahmat, yang juga selaku penanggung jawab lapangan dalam aksi tersebut mengatakan bahwa pihaknya menggelar aksi damai menuntut keadilan bagi dua orang tersebut.
Berdasarkan hasil dari investigasi Tim Hukum Batamad, bersama Kedamangan Kahayan Hilir pada 4 April 2024, disimpulkan bahwa korban yang meninggal dunia sudah beberapa kali terbukti melakukan pencurian.
Rahmat menambahkan kami menyimpulkan telah terjadi beberapa kali aksi pencurian di wilayah tempat kejadian perkara yaitu pada tanggal 1 dan 8 Februari 2024, dan sudah dilaporkan ke pihak yang berwajib tapi pelaku belum bisa ditangkap, dan terakhir pada 4 Maret 2024 dengan modus yang dilakukan sama.
“Dalam aksi ini kami meminta dengan hormat kepada Jaksa Penuntut Umum maupun hakim yang memimpin sidang, untuk melaksanakan sidang terbuka untuk umum, memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat maupun anggota Batamad untuk dapat mengikuti jalannya persidangan, dan menjatuhkan vonis bebas kepada saudara An idan Si,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres pulang pisau AKBP Mada Ramadita, mengatakan Polres menurunkan sejumlah personelnya untuk mengamankan aksi demo dari Batamad yang menyampaikan aspirasi di Pengadilan Negeri Pulang Pisau.
“Kami menyiapkan 100 personel untuk mengamankan jalannya aksi massa dari Batamad yang menyampaikan aspirasi,” kata Kapolres Pulpis. (tn)













