Palangka Raya, Nusaborneo.com – Sebuah Perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan, dilaporkan oleh bekas karyawannya yakni Tri Joko Sungkono yang pernah bekerja di Perusahaan tersebut.
Ia melaporkan perusahaan tempatnya pernah bekerja itu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng, Rabu (12/06/2024) pagi.
Tri Joko Sungkono melaporkan PT. Indonesia Batubauksit Bajarau (IBB) selaku pemegang IUP pertambangan Bauksit yang terletak di Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan PT. Awanni Benua Mutiara (ABM) selaku kontraktor pertambangan dari PT. IBB.
“Saya melaporkan ini karena Perusahaan dengan terang-terangan melanggar ketentuan yang ditetapkan pemerintah mengenai ketenagakerjaan,” kata Tri Joko Sungkono seusai melaporkan ke Disnakertrans Kalteng.
Selain itu dia juga melaporkan 2 orang pengurus perusahaan yakni Syawal selaku Penanggung Jawab Operasional (PJO) dan Anas selaku Health, Safety, and Environment (HSE) officer.
“Saya juga turut melaporkan PT. IBB selaku pemegang IUP dengan alasan PT. IBB tidak mungkin tidak tau terhadap permasalahan-permasalahan yang terjadi. Diduga PT. IBB justru sengaja mendiamkannya, seolah-olah tidak pernah hal itu terjadi,”ucapnya.
Dia mengungkapkan setidaknya ada lima permasalahan terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang dia laporkan. Permasalahan-permasalahan yang dialaminya sendiri.
“Yang pertama, dari sistem penggajian PT. ABM dimana Perusahaan membayar karyawannya di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kotim sebesar Rp 3.341.890. sedangkan Karyawan hanya menerima Rp 100 ribu per hari,”ujar Tri Joko.
Dia menyebut bahwa Gaji sebesar itu tidak masuk akal, sedangkan mereka perusahaan tambang. Ternyata gaji yang dia terima sebagai karyawan tambang, Masih kalah besar jika dibandingkan kerja di PBS kelapa sawit terdekat.
Kedua, karyawan bekerja 7 hari non stop mulai hari Senin sampai Minggu dengan waktu kerja 8 jam per hari dan malam harinya wajib lembur. Bila tidak bekerja maka gajinya dipotong. Selanjutnya pada tanggal merah atau libur nasional, juga harus bekerja.
Ketiga, upah lembur dibayar rata, dari jam pertama sampai seterusnya dengan nilai Rp10 ribu per jam. Keempat, tidak ada cuti kerja kecuali karyawan mau istirahat setelah 2 bulan kontrak kerja. Itu pun tanpa ada pembayaran upah
“Yang terakhir, perusahaan tidak membayarkan uang kompensasi putus kontrak. Itu yang saya alami,” tegas pria yang bekerja sebagai washing plant atau pabrik pencucian di PT. ABM itu.
Dia menduga PT. ABM telah melanggar Pasal 1 angka 7, Pasal 13 huruf f dan Pasal 16 ayat 1 huruf a-c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2O2I Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja. Kemudian, Pasal 88 dan Pasal 79 ayat 1, 3, 4 dan 5 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sementara itu, Anas selaku HSE officer saat dikonfirmasi melalui aplikasi Whatsapp membenarkan karyawan bekerja selama 7 hari mulai Senin sampai Minggu dengan alasan mengikuti owner (pemilik) yang waktu kerjanya sama.
“Sebelum penandatanganan kontrak kerja telah ada pemberitahuan kepada calon karyawan bahwa hari kerja dari Senin sampai Minggu karena kami mengikuti owner yang jam kerjanya dari Senin sampai Minggu,” katanya.
Anas juga menolak pernyataan yang menyebut gaji dipotong bila tidak masuk kerja. Menurutnya, bukan dipotong tetapi tidak diberi. “Pada Perusahaan Kami tidak ada pemotongan gaji, akan tetapi pada saat masuk kerja dihitung, sedangkan apabila tidak masuk kerja, tentunya tidak ada hitungan gaji/upahnya,” terangnya.
Dia pun menolak pernyataan yang mengatakan karyawan tetap wajib masuk kerja meski libur nasional. “Setau saya pas hari libur keagamaan ya libur, ini pun saya dengar tanggal 17 Juni ini libur. Itu sepengetahuan saya pak. Kalau sebelumnya saya nggak tau pak,” ucapnya.
Saat ditanya mengenai tidak adanya kompensasi putus kontrak kerja, dirinya tak menjawab. “Wah maaf ya kalau masalah ini yang berhak menjawab adalah PJO atasan saya,”jelasnya. (Mdh)













