Kuala Kapuas, Nusaborneo.com – Belum adanya kejelasan atas hal milik lahan mereka yang digarap oleh pihak PT. Bina Sarana Sawit Utama (BSSU) yang berlokasi di Desa Merapit Kecamatan Kapuas Tengah, Leswady Cs, Portal akses jalan perusahaan tersebut.
Seperti yang diterangkan Leswady, bahwasanya penutupan akses jalan masuk perusahaan yang berada di KM 6 eks logging PT.Dasa Intiga ini terpaksa mereka lakukan, akibat pihat PT.BSSU dianggap belum memenuhi kewajiban mereka terkait ganti rugi lahan mereka yang yang masuk.lokasi area perusahaan yang saat ini telah digarap.
“Selama ini kami sebenarnya sudah cukup bersabar, pasalnya sejak 2022 kami hanya diberikan janji saja, perihal ini juga sudah kami laporkan ke Polda Kalteng, biar ada solusi dan rasa keadilan bagi kami selaku pemilik lahah”Katanya.
Lebih lanjut, masih menurut Leswady, apabila tidak ada penyelesaian atau solusi yang diberikan, pihaknya tetap akan melakukan aksi tutup jalan ini, namun demikian mereka hanya menutup jalan ini khusus untuk armada mobil milik perusahaan dan mempersilahkan warga atau karyawan yang mau bekerja.
Saat dikonfirmasi, Martin salah satu staf Humas PT.BSSU mengatakan, terkait aksi penutupan akses jalan yang dilakukan. Leswady Cs, pada dasarnya perusahaan siap untuk duduk bersama untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Akan tetapi karena permasalahan ini sudah dilaporkan oleh beberapa warga ke Polda Kalteng ,akan lebih bijaksana kalau kita sama-sama bersabar menunggu hasil dari proses yang akan dilakukan pihak kepolisian,” Katanya.
Diharapkanya, dengan bertemu dan duduk bersama nanti guna mencari akar permasalahannya akan ada jalan dan solusi yang terbaik bagi semua pihak, dan kita harap semua membawa dokumen pendukung atas tuntutan yang diajukan, karena tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan dan pasti akan ada jalan keluarnya.(red/tim)













