Pulang Pisau, Nusaborneo.com – Puluhan pengusaha minyak goreng di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (Kalselteng), menjadi korban dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan seorang perempuan berinisial M (32 tahun), warga Kecamatan Parenggean, Kotawaringin Timur (Kotim, Sampit).
salah seorang korban pengusaha warga Kabupaten Pulang Pisau berinisial W (33), mengatakan terduga pelaku melancarkan aksinya tak tanggung-tanggung.
Pasalnya, terang W, terduga berhasil melakukan dugaan tidak pidana penipuan dan penggelapan terhadap kurang lebih 20 orang pengusaha yang tersebar di beberapa kota se di Kalselteng ujar W saat di bincangi media ini senin (14/10).
“Jadi terduga pelaku telah merugikan para pengusaha kurang lebih Rp 40 miliar dari total korban sebanyak 20an orang se Kalselteng,” ungkapnya.
W menyebut, dirinya sendiri menjadi korban oleh terduga pelaku dengan kerugian berkisar Rp 110 juta.
dugaan kasus ini, korban W menjawab bahwa secara pribadi masih menunggu pertanggungjawaban yang bersangkutan (terduga pelaku). Dan, apabila terduga pelaku ini tidak ada itikad baiknya tidak menutup kemungkinan akan melaporkan kepihak berwajib dalam hal ini kepolisan daerah Kabupaten Pulang Pisau beber W.
“Berarawalvpada bulan Agustus 2024 tadi, saya mengirim uang sebesar Rp 110 juta untuk memesan atau membeli minyak goreng (minyak curah) kepada yang bersangkutan (terduga pelaku). Lalu, terduga menjanjikan akan mengantar pesanan saya di tanggal yang telah kami sepakati, dan sampai saat ini pun minyak yang kami pesan belum sampai ke kami.
Melihat hal itu, saya berupaya mendatangi yang bersangkutan dan bertemu dengan niatan hendak mengambil dana yang sudah saya transfer, tetapi yang bersangkutan menjawab cukup simpel, “uangnya sudah kadada lagi (tidak ada lagi)”. Jadi, saya pribadi masih menunggu itikad baik yang yang bersangkutan untuk mengembalikan uang saya itu,” bebernya.
Ia menambahkan, saat ini terduga pelaku M ini sudah dilaporkan sejumlah korban lainnya ke SPKT Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan nomor LP/B/177/1X/2024/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH/ tanggal 23 September 2024 tersebut berisi kronologis kejadian yang merugikan para pelapor dengan total kerugian mencapai Rp 4,1 miliar lebih atau tepatnya Rp 4.143.800.000.
“Kami yang menjadi korban kasus ini sudah membentuk grup untuk saling berkoordinasi satu sama lainnya. Ada korban di Kuala Kapuas yang mengalami kerugian sebesar Rp 16 miliar, juga ada di Banjarmasin, sampai ke daerah Amuntai. Kalau yang masih melaporkan ini korban yang ada di wilayah Kalteng. Jadi atas kasus ini kami berharap jangan ada lagi korban lainnya, semoga juga dana kami nantinya bisa dikembalikan oleh yang bersangkutan,” Harap nya.(tn)













