Kuala Kapuas, Nusaborneo.com – Untuk memberantas sekaligus memutus mata rantai peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Kapuas gencar lakukan operasi penindakan, hanya dalam kurun waktu selisih jam aparat dapat mengamankan 3 pelaku yang diduga pengedar di wilayah kecamatan Mantangai dan Timpah.
Sebagaimana rilies yang disampaikan ke media ini menerangkan pertama petugas mengamankan saudara U (39) warga Desa Danau Rawah pada pukul 19.00 Wib saat berada dibelakang rumah seorang warga desa bukit batu RT. 02, dari tanganya petugas menemukan barang bukti 5.04 gram sabu.
Kemudian di jam dan hari yang sama petugas kembali mengamankan saudara S (47)Warga Desa Bukit Batu Kecamayan Mantangai. Dari tangantersangka, petugas mendapatkan barang bukti 8 paket sabu siap edar sebagai 2.07 gram.
Selanjutnya petugas bergerak ke Kecamatan Timpah tepat pukul 21.30 Wib, petugas dapat mengamankan F (24) warga Desa Timpah Kecamatan Timpah, dari tanganya petugas dapat mengamankan barang bukti 10 paket plastik klip siap edar dengan berat 2.43 gram sabu.
Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo membenarkan penangkapan yang dilakukan anggotanya.
“Ketiga Pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di mapolres kapuas, ketiganya kita kenakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” pungkasnya. (red/hp)













