Palangka Raya Nusaborneo.com – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kalimantan Tengah ke-68 dan HUT ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberikan kebijakan pembebasan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan berpelat KH.
Kebijakan ini disosialisasikan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalteng dalam pertemuan bersama media yang berlangsung di Aula OPAD Kantor Bapenda Prov. Kalteng, Selasa (3/6/2025). Sosialisasi juga melibatkan PT Jasa Raharja dan Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng.
Kepala Bapenda Provinsi Kalteng, Anang Dirjo, menyampaikan bahwa program pemutihan ini merupakan langkah strategis dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus mendorong masyarakat untuk patuh membayar pajak.
“Dari 1,8 juta kendaraan yang terdaftar di Kalimantan Tengah, sekitar 61 persen tercatat menunggak pajak. Total tunggakan mencapai lebih dari Rp1,8 triliun jika dihitung beserta dendanya,” ujarnya.
Anang menjelaskan, melalui program pemutihan ini, masyarakat bisa mengaktifkan kembali kendaraan yang menunggak tanpa harus membayar pokok dan denda pajak, sehingga beban menjadi lebih ringan.
“Jika hanya 30 persen dari kendaraan yang menunggak kembali aktif, maka potensi tambahan penerimaan daerah bisa mencapai Rp149 miliar,” tambahnya.
Program ini diharapkan tidak hanya meningkatkan PAD, tetapi juga mendorong kepatuhan wajib pajak serta memberikan stimulus ekonomi bagi masyarakat Kalimantan Tengah.
(Mda)













