News

Sekjend DPP ARUN: Pasal 33 UUD 1945 Jadi Pondasi Kekuatan Rakyat

×

Sekjend DPP ARUN: Pasal 33 UUD 1945 Jadi Pondasi Kekuatan Rakyat

Sebarkan artikel ini
IST

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Aliansi Masyarakat RT 07 Desa Ayawan bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Kalimantan Tengah menggelar Musyawarah Rakyat bertajuk “Masyarakat Bicara” di Pondok Kopi KM 33, Minggu (26/10/2025). Kegiatan tersebut dihadiri ratusan warga RT 07 Desa Ayawan (Pondok Kopi).

Musyawarah rakyat ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk membahas berbagai persoalan yang mereka hadapi selama hidup berdampingan dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Agro Karya Prima Lestari (PT AKPL).

Ketua RT 07 Desa Ayawan, Aja, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah masyarakat untuk mencari solusi atas berbagai persoalan yang belum terselesaikan.

“Ini salah satu cara kita bersama-sama mencari solusi atas permasalahan yang kita hadapi. Namun selama ini tidak ada yang mendengar suara kami. Dengan hadirnya DPD ARUN Kalimantan Tengah dan DPD TBBR Seruyan, kami berharap ada pendampingan agar masyarakat mendapatkan hak-haknya,” ujar Aja.

Musyawarah dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ARUN, Bungas T. Fernando Duling, serta dihadiri Dewan Pembina DPD ARUN Kalimantan Tengah Kuwu Senilawati, S.Pd, dan jajaran pengurus DPD ARUN Kalteng.

Dalam arahannya, Sekjen DPP ARUN mengajak masyarakat untuk bersatu dan memperkuat solidaritas dalam menghadapi permasalahan yang ada.

“Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menjadi pondasi rakyat untuk menyuarakan hak atas kekayaan alam Indonesia. Pasal ini bukan sekadar cerita, tetapi hadir untuk menyelesaikan konflik masyarakat terkait hak-hak yang telah diatur dalam konstitusi,” tegas Bungas yang akrab disapa Nando.

Ia juga berpesan agar masyarakat tetap berjuang secara damai dan tidak melanggar hukum. Menurutnya, penyelesaian konflik terkait pengelolaan sumber daya alam merupakan amanat dari Presiden Prabowo Subianto.

Dalam forum tersebut, masyarakat secara terbuka menyampaikan berbagai persoalan, di antaranya belum dipenuhinya kewajiban plasma dan CSR oleh PT AKPL, serta pemutusan akses jalan yang membuat warga terisolasi dan menghambat aktivitas ekonomi.

Salah satu warga, Fajriansyah, mengungkapkan rasa kecewa dan kemarahannya terhadap perusahaan.

“Sebelum ada perusahaan, kami hidup sejahtera. Bisa makan dan menyekolahkan anak sampai ke Palangka Raya. Tapi setelah perusahaan masuk, bukannya membina malah membinasakan kami. Masuk ke kebun sendiri dilarang, seolah kami maling di tanah sendiri. Bahkan ada warga yang dipenjara karena bersuara,” ungkap Fajriansyah.

Musyawarah rakyat tersebut ditutup dengan penandatanganan surat kuasa oleh masyarakat kepada DPD ARUN Kalimantan Tengah, sebagai bentuk dukungan agar lembaga tersebut mengawal penyelesaian konflik hingga PT AKPL memenuhi seluruh kewajiban yang diatur dalam undang-undang. (shah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *