News

Ditresnarkoba Polda Kalteng Amankan Pengedar Sabu 106 Gram

×

Ditresnarkoba Polda Kalteng Amankan Pengedar Sabu 106 Gram

Sebarkan artikel ini
Pelaku IAF bersama barang bukti narkotika dll. (ist)

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengamankan seorang pria berinisial IAF (33) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan, membenarkan penangkapan tersebut. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti sabu seberat 106 gram, beserta sejumlah barang lainnya.

“Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu (22/10) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan G. Obos XX, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut,” terang Kombes Erlan, Jumat (31/10).

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Dodo Hendra Kusuma menjelaskan, berdasarkan laporan masyarakat, personel Subdit 3 Ditresnarkoba segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

“Saat dilakukan penggeledahan disaksikan perangkat RT setempat, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat kotor sekitar 106 gram. Barang tersebut dibungkus menggunakan tisu putih, kantong plastik hitam, dan kantong plastik merah. Pelaku sempat membuang paket itu ke parit sebelum diamankan,” jelasnya.

Selain narkotika, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit handphone OPPO warna biru, dompet berisi kartu identitas dan uang tunai Rp175.000, tas selempang merek Quiksilver, serta sepeda motor Honda Supra Fit dengan nomor polisi KH 6867 AP.

Seluruh barang bukti dan pelaku kini telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kombes Dodo menegaskan komitmen Polda Kalteng untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama membantu kepolisian dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *