Kendal, Nusaborneo.com – Upaya pemerintah meningkatkan kualitas ruang permukiman kembali ditunjukkan melalui penyerahan 546 sertipikat hasil program Konsolidasi Tanah di Provinsi Jawa Tengah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan langsung sertipikat tersebut kepada warga dari Kabupaten Kendal, Kota Pekalongan, dan Kabupaten Semarang dalam acara yang digelar di Desa Bandengan, Kendal, Selasa (02/12/2025).
Dalam sambutannya, Menteri Nusron menyoroti perubahan signifikan nilai tanah dan kualitas tempat tinggal warga setelah mengikuti program Konsolidasi Tanah. Menurutnya, kehadiran infrastruktur dasar—terutama akses jalan—menjadikan tanah masyarakat jauh lebih bernilai dibanding sebelumnya.
“Tanah yang dulu tidak punya nilai kini meningkat karena sudah memiliki akses dan kepastian hukum. Setelah disertipikatkan, tanah Bapak/Ibu menjadi aset yang lebih aman dan produktif,” ujar Menteri Nusron.
Program Konsolidasi Tanah yang dijalankan Kementerian ATR/BPN mengedepankan penataan kembali struktur ruang melalui partisipasi warga. Kolaborasi lintas sektor bersama Kementerian PUPR, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lain membuat kawasan permukiman yang sebelumnya kumuh kini berubah menjadi lebih sehat dan tertata.
Sebelum program berjalan, banyak wilayah permukiman masih kekurangan prasarana dasar seperti jalan lingkungan, sanitasi, air bersih hingga pengelolaan sampah. Kini, melalui penataan yang terukur, warga mendapatkan hunian yang lebih layak dan nyaman.
Selain penataan fisik, program ini juga memberikan kepastian hukum bagi warga. Seluruh penerima memperoleh Sertipikat Hak Milik, sehingga status kepemilikan tanah menjadi jelas dan terlindungi.
Menteri Nusron juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergesa-gesa menjual tanah yang telah bersertipikat. Menurutnya, aset tersebut bisa dimanfaatkan sebagai modal usaha atau jaminan kepastian bermukim.
“Sertipikat ini disimpan baik-baik. Jangan gegabah menjual atau menggadaikan. Kalau tanah sudah punya sertipikat, tidak boleh lagi ada pihak lain yang menguasai,” tegasnya.
Dari total 546 sertipikat yang dibagikan, berikut rinciannya:
- 121 sertipikat untuk warga Kabupaten Kendal
- 210 sertipikat untuk warga Kabupaten Semarang
- 215 sertipikat untuk masyarakat Kota Pekalongan
- 1 sertipikat aset milik Pemerintah Kabupaten Kendal
- 1 sertipikat wakaf
Penyerahan sertipikat ini turut dihadiri Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN Shamy Ardian, Direktur Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Trias Wiriahadi, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Tengah Lampri beserta jajaran. Tampak pula Kepala Staf Presiden Muhammad Qodari, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari, dan Wakil Wali Kota Pekalongan Balgis Diab. (red/foto:ist)













