News

Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Kubu, Kajari Kobar Terkesan Lamban

×

Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Kubu, Kajari Kobar Terkesan Lamban

Sebarkan artikel ini
ISTIMEWA

Pangkalan Bun, Nusaborneo.com – Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) oleh kepala desa, S yang diadukan oleh masyarakat Kubu, Kecamatan Kumai kepada

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terkesan lamban.

Salah seorang masyarakat, Al mengatakan, pengaduan tersebut di sampaikan ke Kejasaan Negeri Kobar pada bulan Juli 2024 yang lalu, namun, sampai saat ini belum ada kejelasannya, sementara masyarakat Desa Kubu selalu menunggu sampai mana penanganan kasus tersebut.

“Kami sudah sampaikan pengaduan dugaan penyalah guna dana desa dan aset desa yang dilakukan Kades Kubu ke Kejaksaan Negeri Kobar pada bulan Juli tahun 2024,” kata Al.

Menurutnya, untuk mengetahui kasus tersebut ditangani sampai di mana pihaknya sudah melakukan konfirmasi ke Kejasaan selama dua kali secara langsung, dan pihaknya diarahkan ke Kanit intel kejaksaan namun tidak bisa ketemu.

“Pada tahun berikutnya kami konfirmasi lagi ke Kejaksaan Negeri Kobar, namun jawaban dari pihak Kejaksaan kami belum ada wewenang untuk mengaudit itu, yang berwenang ada pihak inspektorat , dan di auditlah oleh pihak inspektorat pertengahan Agustus 2025,” jelasnya.

Saat diaudit inspektorat ditemukan bahwa lebih kurang sekitar 270 juta rupiah.

“Informasi yang kami terima hanya sekedar informasi, untuk hasil ini akan diserahkan Kejaksaan, harus diketahui bahwa dalam aduan kami adalah penyalah gunaan dana desa dan penyalahgunaan aset desa,” ungkap Al.

Ditambahkannya juga, Pada bulan September 2025 pihaknya dipanggil ke Kejaksaan dan dimintai keterangan apa dasar dari pengaduan yang disampaikan kepada Kejaksaan kejanggalan-kejanggalan apa yang dilakukan oleh kepala desa S dalam menjalankan roda pemerintahan yang terkesan amburadul dan tidak ada transparansi atau keterbukaan kepada masyakat. Pertumbuhan perekonomian desa terkesan tidak ada, pembangunan desa tidak terlihat selama Kades S menjabat.

Dana Desa Kubu secara keseluruhan lebih kurang Rp 2 Milyar.

“Ada beberapa item yang kami soroti adanya dugaan penyalahgunaan dana desa meliputi pengadaan bibit kelapa hibrida, pembangunan embung desa, penyalahgunaan aset desa,” paparnya.

Dikatakannya, aset desa itukan sebenarnya untuk tempat pembuangan akhir sampah Desa Kubu akan tetapi di situ sudah ada bangunan yang menggunakan dana desa, namun tanahnya digali diambil tanahnya dijual kepada pihak perusahaan tambang yang ada di Desa Kubu.

“Kami sebagai masyarat Desa Kubu minta kepastian secara hukum kalau tidak ada tindak pidananya, tapi ada kerugian karena kesalahan secara administrasi dan bersedia mengembalikan, tapi kami minta juga kepastian kapan pengembaliannya, dan kalau memang tidak ada tindak pidananya kami minta secara hukum dihentikan,” pungkasnya. (gs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *