Palangka Raya, Nusaborneo.com – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kalimantan Tengah terus mengintensifkan sosialisasi layanan pengaduan masyarakat (Yanduan) Propam kepada warga di Kota Palangka Raya, Senin (16/03/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan transparansi serta mempermudah masyarakat dalam menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri. Sosialisasi dilaksanakan dengan pendekatan humanis, di antaranya dengan membagikan brosur berisi panduan pelaporan kepada masyarakat yang tengah beraktivitas di sejumlah ruang publik.
Melalui kegiatan ini, masyarakat juga diperkenalkan dengan berbagai kanal pelaporan digital, seperti Aplikasi Propam Presisi serta layanan Barcode Pengaduan Cepat yang dapat diakses secara praktis melalui perangkat telepon genggam.
Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan, melalui Kabidpropam Kombes Pol Rudi Asriman, menyampaikan bahwa kehadiran sistem pengaduan berbasis teknologi tersebut bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melaporkan berbagai dugaan pelanggaran secara cepat dan transparan.
Menurutnya, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara serius sesuai prosedur yang berlaku. Selain itu, pihaknya juga memastikan kerahasiaan identitas pelapor tetap terjaga.
“Kami ingin masyarakat merasa aman dan percaya untuk menyampaikan pengaduan. Dengan adanya aplikasi dan sistem barcode ini, proses pelaporan menjadi lebih mudah, cepat, serta transparan,” ujarnya.
Ia menambahkan, partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam mendukung pengawasan terhadap kinerja anggota Polri di lapangan. Melalui pengawasan bersama, diharapkan seluruh personel Polda Kalteng dapat semakin meningkatkan disiplin, profesionalitas, serta integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (red/am)













