Jakarta, Nusaborneo.com – Rumah bukan sekadar tempat berteduh, tetapi juga ruang untuk membangun kehidupan dan menyimpan harapan masa depan keluarga. Karena itu, kepastian hukum atas rumah tinggal menjadi hal penting agar pemilik merasa lebih tenang dan aman.
Melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pemerintah kini mendorong masyarakat yang masih memiliki Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk meningkatkan statusnya menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan perubahan status hak ini dapat dilakukan oleh pemilik rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter persegi, khususnya di kawasan perumahan.
“Banyak masyarakat belum mengetahui bahwa proses perubahan hak ini cukup mudah dan biayanya juga ringan,” ujarnya.
Untuk mengurus perubahan dari HGB menjadi SHM, masyarakat hanya perlu melengkapi beberapa dokumen seperti izin mendirikan bangunan rumah tinggal, SPPT PBB yang menunjukkan adanya bangunan di atas tanah, serta formulir permohonan dari kantor pertanahan.
Tak hanya sederhana, prosesnya pun relatif cepat. Biaya PNBP yang dikenakan hanya Rp50 ribu dengan estimasi penyelesaian sekitar lima hari kerja.
Bagi banyak keluarga, status SHM memberikan rasa aman yang lebih besar karena tidak perlu lagi memikirkan perpanjangan hak atas tanah di kemudian hari. Rumah yang ditempati pun memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat dan dapat menjadi warisan yang lebih terjamin bagi anak cucu.
Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas aset, perubahan HGB menjadi SHM menjadi langkah kecil yang membawa manfaat besar. Sebab, memiliki rumah dengan status hak yang jelas bukan hanya soal administrasi, tetapi juga tentang ketenangan untuk menjalani hidup di rumah sendiri. (red/foto:ist)













