Palangka Raya, Nusaborneo.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah mencatat sebanyak 283 kasus tindak pidana 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama periode 2026.
Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penanganan Ditreskrimum Polda Kalteng bersama seluruh polres jajaran di wilayah Kalimantan Tengah.
“Pada hari ini kami menyampaikan hasil pengungkapan tindak pidana curat, curas, dan curanmor yang ditangani jajaran Polda Kalteng selama tahun 2026,” ujar Iwan dalam konferensi pers di Mapolda Kalteng, Sabtu (30/5/2026).
Berdasarkan data kepolisian, Polres Kotawaringin Timur menjadi wilayah dengan penanganan kasus terbanyak mencapai 72 perkara. Posisi berikutnya ditempati Polresta Palangka Raya dengan 69 kasus dan Polres Kotawaringin Barat sebanyak 34 kasus.
Sementara itu, Ditreskrimum Polda Kalteng menangani tujuh laporan polisi kasus curat. Empat perkara telah memasuki tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, sedangkan tiga kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.
Salah satu perkara yang diungkap yakni pencurian tandan buah segar kelapa sawit di area perkebunan perusahaan. Para pelaku diduga memanen dan membawa hasil curian menggunakan kendaraan angkut.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan delapan orang tersangka beserta barang bukti berupa empat unit truk, lima mobil pikap, dan sekitar 50 ton tandan buah segar kelapa sawit.
Untuk wilayah Kota Palangka Raya, kasus curanmor menjadi tindak pidana yang paling banyak ditangani dengan total 46 laporan polisi. Selain itu, terdapat 20 kasus curat dan tiga kasus curas.
Kapolda menjelaskan, pelaku curanmor umumnya memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kendaraan pada sepeda motor. Selain itu, ada pula modus merusak rumah kunci menggunakan kunci T.
Sedangkan dalam kasus curat, pelaku diketahui menggunakan linggis untuk mencongkel bangunan dan sebagian membawa senjata tajam. Pada kasus curas, pelaku melakukan aksi dengan memecahkan kaca mobil hingga mengancam korban menggunakan senjata tajam di minimarket.
Dari pengungkapan sejumlah kasus tersebut, aparat kepolisian menyita berbagai barang bukti seperti senjata tajam jenis celurit, obeng, perangkat elektronik, sepeda motor, uang tunai, hingga rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Secara keseluruhan, Polda Kalteng mencatat 178 kasus curat, 12 kasus curas, dan 93 kasus curanmor sepanjang 2026. Dari jumlah itu, aparat berhasil mengungkap 84 kasus curat, enam kasus curas, serta 28 kasus curanmor dengan total 227 tersangka diamankan.
Kapolda menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum di daerah rawan kriminalitas guna menekan angka kejahatan 3C di Kalimantan Tengah.
Ia juga mengimbau masyarakat segera melapor kepada aparat kepolisian atau memanfaatkan layanan call center 110 apabila mengetahui ataupun menjadi korban tindak kriminal. (red)













