KriminalNews

Polda Kalteng Bongkar Sindikat Curan Sawit dan Curanmor, Kerugian Korban Tembus Rp1,6 Miliar

×

Polda Kalteng Bongkar Sindikat Curan Sawit dan Curanmor, Kerugian Korban Tembus Rp1,6 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan didampingi Wakapolda Brigjen Pol Drs. Yosi Muhamartha saat konfrensi pers Pengungkapan kasus Kejahatan Jalanan yang digelar Polda Kalimantan Tengah di Aula Graha Bhayangkara Polda Kalteng, Sabtu (30/5/2026).

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Polda Kalimantan Tengah membongkar dua kasus kriminal besar, yakni pencurian tandan buah segar (TBS) sawit dan jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan tersangka beserta puluhan barang bukti.

Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan, mengatakan kasus pencurian sawit terjadi di area perkebunan milik PT Agrinas Palma Nusantara. Para pelaku diduga menjalankan aksi secara terorganisir untuk mengangkut hasil curian keluar dari kawasan kebun.

“Dari hasil pengungkapan, kami menyita sekitar 50 ton buah sawit hasil pencurian,” ujar Irjen Iwan.

Selain menyita hasil curian, polisi turut mengamankan kendaraan yang dipakai pelaku untuk operasional. Barang bukti tersebut terdiri dari empat unit truk dan lima unit mobil pikap.

Menurut Irjen Iwan, sebagian besar berkas perkara kasus pencurian sawit tersebut telah memasuki tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Di sisi lain, Ditreskrimum Polda Kalteng juga membongkar jaringan curanmor yang beroperasi di sejumlah wilayah di Kalimantan Tengah. Dari hasil penyelidikan, total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp1,6 miliar.

Polisi mengungkap para pelaku menggunakan modus merusak kunci kontak kendaraan dengan kunci letter T untuk membawa kabur sepeda motor dalam waktu singkat.

Sementara dalam kasus kejahatan jalanan, diantaranya curat, curas dan curanmor (3C) selama Periode Januari sampai Mei 2026, Polda Kalteng dan Polres jajaran 14 Kabupaten kota telah mngungkap sebanyak 121 perkara dengan jumlah tersangka sebanyak 233 orang diamankan.

Polda Kalteng mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan memasang pengamanan tambahan pada kendaraan saat diparkir, baik di rumah maupun di tempat umum.

Masyarakat juga diminta segera melapor melalui layanan darurat 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan aksi kriminalitas jalanan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *