Pemkab Kapuas

Pemkab Kapuas Bahas Penetapan Cagar Budaya, Tujuh Objek Sejarah Masuk Sidang Tahun 2026

×

Pemkab Kapuas Bahas Penetapan Cagar Budaya, Tujuh Objek Sejarah Masuk Sidang Tahun 2026

Sebarkan artikel ini
Wabup Kapuas Dodo, SP saat membacakan arahan tertulis Bupati Kapuas sekaligus membuka Sidang Penetapan Cagar Budaya Kabupaten Kapuas Tahun 2026 di Ruang Rapat Rujab Bupati Kapuas, Kamis (16/7/2026) pagi. (ist)

Kuala Kapuas, Nusaborneo.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas mulai melakukan proses penetapan sejumlah objek bersejarah sebagai cagar budaya daerah. Melalui Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudpora), Pemkab Kapuas menggelar Sidang Penetapan Cagar Budaya Kabupaten Kapuas Tahun 2026 di Ruang Rapat Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Kapuas, Kamis (16/7/2026).

Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, mulai 16 hingga 18 Juli 2026, dibuka oleh Wakil Bupati Kapuas, Dodo, SP. Sidang ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk melindungi dan mendaftarkan aset sejarah Kapuas ke dalam sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya.

Sejumlah pejabat daerah turut menghadiri kegiatan tersebut, di antaranya Sekretaris Daerah Kapuas Usis I. Sangkai, unsur Forkopimda, staf ahli bupati, asisten setda, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.

Sidang juga menghadirkan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Kapuas yang dipimpin Dr. Ida Bagus Putu Prajna Yogi, S.S., M.A. dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Jakarta. Selain itu hadir pula Sekretaris TACB Gauri Vidya Dhaneswara, S.Psi., S.Ant. dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah.

Plt. Kepala Disparbudpora Kapuas menjelaskan, pelaksanaan sidang tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Cagar Budaya serta kebijakan pemajuan kebudayaan. Melalui proses ini, pemerintah daerah melakukan kajian terhadap berbagai objek yang memiliki nilai sejarah, budaya, dan ilmu pengetahuan.

“Hingga saat ini, Kabupaten Kapuas telah mengusulkan empat objek cagar budaya untuk ditetapkan di tingkat provinsi maupun nasional,” ujarnya.

Empat objek tersebut yakni Gereja GKE Immanuel Mandomai, Rumah Hai Amos Akaya, Rumah Juang Anjir Serapat Km 10, dan Makam Temanggung Nicodemus Ambu Jaya Negara.

Untuk sidang tahun 2026, terdapat tujuh objek diduga cagar budaya yang akan dilakukan penilaian. Objek tersebut terdiri dari kategori bangunan dan benda bersejarah.

Dari kategori bangunan, objek yang dibahas meliputi Rumah Hai Amos Akaya dan Rumah Segitiga di Mandomai. Sementara kategori benda mencakup sejumlah koleksi yang berada di lingkungan Gereja Mandomai, seperti harmonium asal Swiss/Jerman, terompet gereja, peralatan perjamuan, mozaik gereja yang memiliki nilai sejarah tinggi, serta sakristi Makam Misionaris C.C. Hendrich.

Selain proses penetapan, Disparbudpora Kapuas juga menyampaikan sejumlah tantangan dalam pelestarian cagar budaya. Beberapa kendala yang dihadapi antara lain belum tersedianya tempat penyimpanan koleksi benda bersejarah milik masyarakat, persoalan administrasi penguasaan lahan di kawasan Situs Kuno Bataguh seluas sekitar lima hektare, serta upaya penyelamatan peninggalan sejarah di Kota Baru.

Pemerintah daerah juga mendorong peran camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat untuk ikut melakukan pendataan terhadap berbagai objek yang memiliki potensi nilai sejarah di wilayah masing-masing.

Sementara itu, Bupati Kapuas H. Muhammad Wiyatno, S.P. melalui sambutan tertulis yang dibacakan Wakil Bupati Kapuas menyampaikan dukungan terhadap kegiatan tersebut. Menurutnya, pelestarian cagar budaya menjadi bagian penting dalam menjaga identitas daerah dan memperkuat pembangunan sumber daya manusia yang berbudaya.

“Cagar budaya harus kita jaga bersama, dilestarikan, dan diperkenalkan kepada pelajar, mahasiswa, serta masyarakat luas agar menjadi bagian dari wisata budaya yang memiliki daya tarik,” kata Wakil Bupati saat membacakan arahan Bupati Kapuas.

Ia juga berharap para juru pelihara yang diberikan tanggung jawab terhadap objek cagar budaya dapat menjalankan tugas dengan baik sehingga keberadaan warisan sejarah tersebut tetap terawat dan mampu memberikan pengalaman positif bagi wisatawan lokal maupun mancanegara. (red/hp)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *