NewsPemkab Kapuas

Digulung Operasi Antik Telabang! Jaringan Narkoba dari Banjarmasin Dibongkar, 8 Orang Dicokok di Kapuas

×

Digulung Operasi Antik Telabang! Jaringan Narkoba dari Banjarmasin Dibongkar, 8 Orang Dicokok di Kapuas

Sebarkan artikel ini
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari bersama jajaran saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba hasil Operasi Antik Telabang 2026 di Mapolres Kapuas, Senin (27/7/2026). (ist)

Kuala Kapuas, Nusaborneo.com – Polres Kapuas membongkar jaringan peredaran narkoba yang diduga dikendalikan dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dalam Operasi Antik Telabang 2026, polisi menangkap delapan tersangka dan menyita hampir 50 gram sabu.

Pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari dalam konferensi pers di Mapolres Kapuas, Senin (27/7/2026). Ia didampingi Kabag Ops Kompol Ghanda Novidiningrat Gunawan, Kasatresnarkoba AKP Budi Utomo, Kasi Humas AKP Suroto, dan Kasi Propam Iptu Gendee.

Rina mengatakan, operasi berlangsung selama 5-23 Juli 2026. Dari rentang waktu tersebut, polisi mengungkap tujuh laporan polisi (LP) dan menangkap delapan tersangka.

“Seluruh tersangka diamankan dari sejumlah lokasi di wilayah hukum Polsek Pulau Petak, Polsek Kapuas Timur, dan Polsek Selat,” ujarnya.

Hasil penyelidikan menunjukkan para pelaku memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut, mulai dari bandar hingga kurir. Mereka memakai berbagai modus agar transaksi tidak mudah terlacak aparat.

Modus yang digunakan antara lain sistem lempar ranjau, menempelkan paket sabu di lokasi yang telah disepakati, hingga melakukan transaksi secara langsung di rumah maupun tempat tertentu.

Polisi juga mengungkap jaringan ini diduga mendapat pasokan dari Banjarmasin. Sabu kemudian diedarkan ke sejumlah wilayah di Kabupaten Kapuas, seperti Kecamatan Kapuas Timur, Selat, Pulau Petak, Kapuas Murung, hingga Kapuas Kuala.

Adapun jalur distribusinya meliputi rute Banjarmasin-Kapuas Timur-Selat-Pulau Petak, jalur Banjarmasin-Marabahan-Kapuas Murung, serta Banjarmasin-Kapuas Kuala.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga seumur hidup, bahkan pidana mati untuk pasal tertentu, serta denda hingga belasan miliar rupiah.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus memburu jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah Kapuas.

“Ini merupakan komitmen kami untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kapuas,” tegas Rina. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *