Sampit, Nusaborneo.com – Pengadilan Negeri (PN) Sampit menjatuhkan putusan bebas terhadap Sauce bin Anang Syarani, warga yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan perusakan dan pengambilan barang milik PT Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) Wilayah 3. Putusan itu dibacakan majelis hakim pada Senin (27/7/2026).
Dalam perkara Nomor 173/Pid.B/2026/PN Spt, Sauce didakwa terkait peristiwa yang terjadi di Kantor Estate 2 M25 PT BJAP 3, Desa Sukamandang, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, pada 3 September 2025.
Selama proses persidangan, Sauce mendapat pendampingan hukum dari tim penasihat hukum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Kalimantan Tengah yang terdiri dari Apriel H. Napitupulu, Kariswan Pratama Jaya, dan Daniel Olan Gripangat.
Tim kuasa hukum menyatakan dakwaan jaksa tidak didukung alat bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa secara langsung melakukan perusakan maupun mengambil barang milik perusahaan.
Dalam persidangan, saksi-saksi dari pihak perusahaan disebut hanya menerangkan keberadaan Sauce di sekitar lokasi kejadian. Namun, tidak ada keterangan yang menunjukkan terdakwa melakukan perusakan, memasuki kantor, atau membawa barang milik PT BJAP.
Kuasa hukum juga menghadirkan saksi yang menjelaskan aksi masyarakat saat itu dipicu persoalan plasma dan penangkapan warga. Saksi tersebut mengaku tidak pernah mendengar Sauce memberikan perintah atau mengajak masyarakat melakukan perusakan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Sauce dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan atas dakwaan tindak pidana kekerasan terhadap barang.
Namun, setelah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan fakta persidangan, majelis hakim menyatakan unsur pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Atas dasar itu, majelis menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) kepada Sauce bin Anang Syarani.
DPD ARUN Kalteng menilai putusan tersebut menegaskan bahwa keberadaan seseorang di lokasi kejadian tidak otomatis membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana. Menurut mereka, pembuktian pidana harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan mampu menunjukkan secara jelas hubungan terdakwa dengan perbuatan yang didakwakan.
Putusan bebas itu sekaligus mengakhiri proses hukum yang dijalani Sauce dalam perkara dugaan perusakan Kantor Estate 2 M25 PT BJAP 3. ARUN Kalteng menyebut pendampingan ini menjadi bagian dari komitmen organisasi dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang menghadapi persoalan hukum agar memperoleh proses peradilan yang adil. (Shah/rls)













