Pasca kebakaran, kawasan hutan dinilai rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Kondisi ini dikhawatirkan membuka peluang terjadinya aktivitas ilegal, seperti penebangan pohon tanpa izin atau pembalakan liar.
Karena itu, pemasangan plang menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mempertegas status kawasan sekaligus memberikan peringatan kepada siapa pun agar tidak melakukan aktivitas tanpa izin.
Menhut Raja Juli Antoni menegaskan keterbatasan sumber daya manusia (SDM), termasuk jumlah polisi kehutanan (Polhut), tidak boleh menjadi alasan melemahnya pengawasan dan perlindungan hutan.
Menurutnya, pengamanan kawasan harus dilakukan secara lebih cerdas dan taktis. Salah satunya dengan memetakan titik-titik rawan yang berpotensi menjadi lokasi pembalakan liar sehingga pengawasan dapat dilakukan secara lebih efektif.
Raja Juli juga menyampaikan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat perlindungan dan pelestarian hutan. Salah satu langkah yang disiapkan pemerintah adalah penambahan personel polisi kehutanan.
Bahkan, pemerintah disebut akan mendatangkan generasi baru dengan jumlah mencapai 70 ribu orang untuk memperkuat upaya pengamanan kawasan.
Melalui pemasangan plang larangan ini, Kementerian Kehutanan berharap pengawasan terhadap kawasan bekas karhutla di Kalimantan Tengah semakin optimal. Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari pemulihan ekosistem agar hutan yang telah terdampak kebakaran tidak kembali mengalami kerusakan akibat aktivitas ilegal. (red)













