KUALA KAPUAS, NUSA BORNEO – Hanya berselang 15 Menit, Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas Amankan setidaknya 5 orang pelaku tindak pidana narkoba, yang berada di wilayah jalan cilik Riwut dan jalan Mahakam Kelurahan Selat Hulu kecamatan Selat.
Sebagaimana rilies yang disampaikan kemedia ini menerangkan bahwa pertama pada Rabu (9/8) sekitar pukul 21.00 Wib, petugas dapat mengamankan Masyudi Putra (30) warga jalan Cilik Riwut RT. 004 Kelurahan Selat Dalam dan Ahchmadd Syarif (36) warga Jalan Cilik Riwut No. 17 RT. 11 RW. 3 Kel. Selat Hulu Kecamatan Selat, yang mana dari tangan kedua pelaku petugas mendapatkan barang bukti satu paket sabu seberat 0,30 Gram.
Kemudian pada pukul 21.10 Wal b ditempat kediaman Pelaku Abdillah (28) warga jalan Mahakam Gg. 9 RT. 006 Kel. Selat Hulu yang mana pada saat digrebek petugas mendapatkan pelaku bersama dengan Heri Fadli (38) Jalan Kapuas No. 010 RT. 005 RW. 002 Kelutahan Selat Hulu serta Fajar Sadboyh (25) warga Jalan Pilau Gg. III No. 1 RT.008 RW. 004 Kecamatan Selat, yang mana saat diamankan sedang asyik mengkonsumsi sabu tersebut dan dari penggerebekan tersebut petugas menemukan barang bukti sisa seberat 0.23 Gram.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi, Kamis (10/8) Siang, membenarkan akan penangkapan yang dilakukan anggotanya terhadap kelima pelaku “Untuk saat ini para pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan dimapolres kapuas guna proses hukum lebih lanjut, akibat perbuatanya para pelaku kita jerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”Katanya.(HPN).
Satresnarkoba Polres Kapuas Amankan 5 Budak Sabu













