Sukamara, Nusaborneo.com – Melalui Program Cuti Bersyarat (CB) yang diatur di Pasal 10 dan 11 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sukamara bebaskan 1 orang Warga Binaan untuk kembali berkumpul bersama keluarganya, Kamis (02/11/2023).
Pemasyarakatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu yang diselenggarakan oleh pemerintah sebagai bagian dari proses penegakkan hukum dalam rangka pelayanan serta pembinaan dan pembimbingan untuk reintegrasi sosial.
Kalapas Sukamara, Joko Prayitno menjelaskan bahwa Cuti Bersyarat adalah proses pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan bagi Narapidana, dengan catatan untuk mendapatkan program tersebut Narapidana yang bersangkutan harus memenuhi syarat yang telah ditentukan.
“Selama menjalani masa pidana, Narapidana wajib aktif mengikuti proses pembinaan ditempat ini. Dari seluruh kegiatan yang diikuti dan tingkah lakunya akan menjadi penilaian kami untuk dapat diusulkan program,” ucap Joko Prayitno.
Dalam prosesnya, CB dapat diperoleh paling lama Narapidana menjalani pidana penjara 1 tahun 3 bulan. Telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana, serta berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 bulan terakhir dan melengkapi berbagai dokumen lainnya.
“Satu orang Warga Binaan yang bebas hari ini telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa juga sudah dilengkapi,” pungkas Joko Prayitno.(red/yp/tim)













