Karawang, Nusaborneo.com – Inovasi layanan pertanahan melalui program Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tidak memiliki waktu mengurus administrasi pertanahan pada hari kerja. Program yang telah diterapkan di 107 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia ini memungkinkan masyarakat tetap mendapatkan layanan di hari libur.
Salah satu warga yang merasakan manfaat layanan tersebut adalah Angelita (30), warga Karawang. Ia memanfaatkan layanan PELATARAN di Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang untuk mengambil sertipikat tanah setelah proses balik nama yang ia urus selesai.
Angelita mengaku sangat terbantu dengan adanya layanan di akhir pekan tersebut. Menurutnya, proses pelayanan berjalan cepat dan tidak berbelit, sehingga ia dapat menyelesaikan keperluannya tanpa harus meninggalkan pekerjaan di hari kerja.
“Menurut saya ini pengalaman yang sangat baik. Prosesnya cepat, saya bisa mengurus sendiri, dan hari ini langsung bisa mengambil sertipikatnya,” ungkap Angelita saat ditemui di Kantor Pertanahan Karawang.
Ia juga menceritakan bahwa informasi mengenai layanan akhir pekan tersebut ia peroleh dari media sosial. Melalui akun resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang di TikTok, ia mendapatkan kepastian bahwa kantor tetap membuka layanan pada hari libur.
Angelita menilai respons dari akun media sosial tersebut cukup cepat dalam menjawab pertanyaan masyarakat. Hal itu membuatnya yakin untuk datang langsung ke kantor pertanahan dan memanfaatkan layanan yang tersedia.
Sertipikat yang diambilnya merupakan hasil dari proses balik nama yang sebelumnya ia urus secara mandiri. Ia menyebutkan proses penyelesaiannya memakan waktu sekitar satu bulan dan dinilai cukup cepat.
Menurut Angelita, pengalaman tersebut membuktikan bahwa layanan pertanahan kini semakin mudah diakses masyarakat. Inovasi seperti PELATARAN dinilai sangat membantu, khususnya bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja.
Melalui layanan PELATARAN yang dibuka setiap Sabtu dan Minggu mulai pukul 09.00 hingga 12.00 waktu setempat, masyarakat tetap dapat mengakses layanan pertanahan meski di hari libur. Program ini juga mendorong masyarakat untuk mengurus sendiri layanan pertanahan secara mandiri tanpa harus menggunakan perantara. (red/foto:ist)













