Palangka Raya, Nusaborneo.com – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo secara resmi menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2024. Laporan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, yang digelar di Ruang Rapat DPRD Provinsi Kalteng, Selasa (3/6/2025).
Dalam pidato tertulis Gubernur Kalteng yang dibacakan oleh Wagub, disampaikan apresiasi atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalteng terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024. Pencapaian ini menandai keberhasilan ke-11 secara berturut-turut sejak tahun 2014.
“Capaian ini membuktikan bahwa kinerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam pelaksanaan APBD sangat bagus dan dapat dipertanggungjawabkan. Prestasi ini tentu tidak lepas dari dukungan dan kerja sama DPRD sebagai mitra pemerintah,” ujar Edy Pratowo.
Dalam laporannya, Gubernur melalui Wagub juga memaparkan ringkasan realisasi APBD 2024. Pendapatan Daerah dianggarkan sebesar Rp 9,22 triliun dengan realisasi Rp 8,33 triliun atau 90,38 persen. Rinciannya sebagai berikut:
Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp 2,82 triliun (104,61%)
Pendapatan Transfer: Rp 5,33 triliun (81,76%)
Lain-lain pendapatan sah: Rp 184 miliar (2.289%)
Sementara itu, Belanja Daerah dianggarkan Rp 10,22 triliun, dengan realisasi Rp 9,13 triliun atau 89,39 persen. Dengan rincian:
Belanja Operasi: Rp 5,02 triliun (87,72%)
Belanja Modal: Rp 2,95 triliun (94,63%)
Belanja Tidak Terduga: Rp 18 miliar (28,17%)
Belanja Transfer: Rp 1,137 triliun (87,21%)
Adapun Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2024 tercatat sebesar Rp 378 miliar lebih. Neraca daerah per 31 Desember 2024 mencatat total aset sebesar Rp 17 triliun lebih, total kewajiban Rp 536,72 miliar, dan ekuitas sebesar Rp 16,977 triliun.
Wagub juga menegaskan bahwa seluruh naskah laporan keuangan telah diperbaiki dan dikoreksi sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah. (Mda).