PALANGKA RAYA, Nusaborneo.com – Kepala Kantor Wilayah Jawa Timur Balai Harta Peninggalan Surabaya Hendra Andy Satya Gurning, S.H., M.H. secara langsung menyampaikan sambutan, dalam rangka sosialisasi Akibat Hukum Peralihan Harta atau Hak Keperdataan Anak Belum Dewasa Dalam Perwalian dan Orang Dalam Pengapuan Tanpa Keberadaan Wali Pengawas Balai Harta Peninggalan, Selasa (10/10/23).
Dalam sambutannya mengatakan, peran dan fungsi Balai Harta Peinggalan pada seluruh Unit Pelaksana Teknis, terciptanya pemahaman dan persepsi yang sama kepada Unit Pelaksana Teksnis terkait mengenai tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan berspektif.
“Hak Asasi Manusia berkaitan dengan perwalian anak di bawah umur dan pengampuan terhadap orang yang tidak cakap dalam menjalankan kepentinganya karena dungu, gila atau mata gelap, boros, dan lemah akal, yang nantinya akan meningkatkan kerja sama antara Balai Harta Peninggalan dengan kementerian/lembaga yang berkaitan dengan Perwalian dan Pengampuan,” ucapnya.
Kemudian terciptanya Sinergitas antara Balai Harta Peninggalan Surabaya dengan Unit Pelaksana Teknis, dan Instansi terkait khususnya Kelurahan atau Pemerintah Desa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan Surabaya sebagai Wali Pengawas dan Pengampu Pengawas.
“Terciptanya Pelindungan harta pada perwalian dan pengampuan, sehingga pengelolaan harta tersebut optimal untuk kepentingan anak dalam perwalian dan orang di bawah pengampuan berspektif Hak Asasi Manusia,” terangnya.
Disisi lain terdapat adanya pemahaman secara utuh terkait tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan berspektif Hak Asasi Manusia berkaitan dengan perwalian anak di bawah umur dan pengampuan terhadap orang yang tidak cakap dalam menjalankan kepentinganya karena dungu, gila atau mata gelap, boros, dan lemah akal.
Selanjutnya peningkatan efektifitas dan efisiensi pelaksaan tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan Surabaya yang berspktif Hak Asasi Manusia dalam hal Wali Pengawas dan Pengampu Pengawas.
Adanya persamaan persepsi kewenangan antara Pengadilan Negeri dan/atau Pengadilan Agama dengan Balai Harta Peninggalan, maupun instansi / stakeholder lainnya dalam hal Perwalian dan Pengampuan.
“Yang dimana adanya perlindungan hukum berspektif Hak Asasi Manusia atas harta pada perwalian dan pengampuan, sehingga pengelolaan harta tersebut optimal untuk kepentingan anak dalam perwalian dan orang di bawah pengampuan,” tukasnya. (red/hms/tim)













