Hukum

Bongkar Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi, Ditreskrimsus Amankan RA

69
×

Bongkar Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi, Ditreskrimsus Amankan RA

Sebarkan artikel ini
Foto: Barang Bukti Pupuk ilegal diamankan Ditreskrimsus Polda Kalteng. (ist)

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Aparat Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) berhasil membongkar penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Ibukota Propinsi Kalteng, yakni di Kota Palangka Raya.

Kasus tindak pidana pengadaan dan penjualan pupuk bersubsidi tanpa izin ini, Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), mengamankan terduga pelaku berinisial RA (30) dikediamannya Jalan Mahir Mahar, Kota Palangka Raya.

Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian khusus mengingat pentingnya ketersediaan pupuk bersubsidi untuk mendukung program prioritas pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional, sesuai dengan misi Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto, melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, dalam riliesnya kepada awak media, Sabtu (14/12).

Erlan mengakan Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya penjualan pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska di media sosial Facebook melalui Marketplace.

“Menanggapi informasi tersebut, Ditreskrimsus melalui Subdit I Indag segera melakukan langkah penyelidikan intensif kepada pelaku,” terang Erlan, dalam keterangan resminya,

Erlan menyebut, dalam menjalankan aksinya RA membeli pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska yang tidak terdaftar dalam sistem Elektronik Rencana Definitif kebutuhan kelompok tani di Kabupaten Kapuas, untuk selanjutnya akan dijual di Kota Palangka Raya dengan metode pembeli datang ke rumah RA.

Dirinya juga menyebut, dengan dilakukannya tindakan ini merupakan bukti keseriusan Polda Kalteng dalam mendukung program Presiden yang menekankan pentingnya jaminan ketersediaan pupuk untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional.

“Kami menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi pupuk bersubsidi agar benar-benar sampai ke tangan petani,” ucapnya.

Sementara itu, Dirreskrimsus AKBP Rimsyahtono melalui Kasubdit I Indag AKBP Eddy Santoso bahwa untuk harga penjualan pupuk bersubsidi ini RA memasang tarif Rp. 255.000, untuk satu karung pupuk berisi 50 Kg.

Dalam pengungkapan kasus ini. Lanjut Eddy, petugas berhasil mengamankan satu unit R4 jenis Pickup, satu nota pembelian pupuk yang dikeluarkan UD Avisa Tani, dan 50 karung pupuk bersubsidi dengan berat masing-masing karung 50 Kg.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan disangkakan dengan Pasal 6 Ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 7 tahun 1955, dengan hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda sebesar Rp. 100.000,” tandasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *