Palangka Raya, Nusaborneo.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menetapkan PT Kirana Bhumi Mineral sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan zircon dan mineral turunan lainnya di Provinsi Kalimantan Tengah periode 2020 hingga 2025.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejati Kalteng memperoleh alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Tengah Dodik Mahendra mengatakan, PT Kirana Bhumi Mineral ditetapkan sebagai tersangka korporasi karena diduga melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum terkait aktivitas pertambangan dan penjualan komoditas zircon.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan PT Kirana Bhumi Mineral sebagai tersangka korporasi,” ujar Dodik dalam keterangan tertulis, Selasa (21/7/2026).
Dalam perkara ini, penyidik menduga PT Kirana Bhumi Mineral melakukan aktivitas penambangan zircon dan mineral turunan lainnya tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, perusahaan tersebut diduga menjalankan aktivitas pertambangan dan penjualan zircon setelah adanya pengurusan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB), serta dokumen teknis lainnya yang diduga diperoleh melalui pemberian suap kepada aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah.
Penyidik juga menemukan dugaan bahwa PT Kirana Bhumi Mineral tidak melakukan kegiatan penambangan di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki. Perusahaan tersebut diduga memperoleh bahan baku berupa puya atau Heavy Material Concentrate dari penambang ilegal di luar wilayah izin pertambangan.
Atas dugaan tersebut, PT Kirana Bhumi Mineral disebut secara sadar melakukan pembiaran terhadap pengolahan bahan baku zircon yang berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.
Penyidik menduga korporasi tersebut memperoleh keuntungan finansial dari hasil penjualan zircon dan mineral turunan lainnya, baik melalui ekspor maupun penjualan domestik selama periode 2020-2025.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp242.191.028.525 atau sekitar Rp242,19 miliar.
Nilai kerugian negara tersebut berdasarkan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Tengah.
PT Kirana Bhumi Mineral merupakan perusahaan berbentuk perseroan terbatas yang didirikan di Palangka Raya pada 14 Juli 2014. Perusahaan tersebut memiliki izin usaha pertambangan, antara lain berdasarkan Keputusan Bupati Kapuas Nomor 822/DISTAMBEN Tahun 2014 tentang persetujuan IUP eksplorasi serta izin operasi produksi mineral bukan logam dan batuan komoditas zirkon dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam perkara ini, PT Kirana Bhumi Mineral disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (red)













