Eksekutif

BPN Kalteng Genjot Sertifikasi Tanah, Capaian PTSL Tembus 100,6 Persen

×

BPN Kalteng Genjot Sertifikasi Tanah, Capaian PTSL Tembus 100,6 Persen

Sebarkan artikel ini
Suasana Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (28/10/2026). (ist)

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Tengah terus mendorong percepatan sertifikasi tanah guna memberikan kepastian hukum dan melindungi hak masyarakat atas tanah. Hingga 27 Oktober 2026, realisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kalimantan Tengah mencapai 20.443 bidang atau 100,6 persen dari target tahun ini.

Capaian tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI di Palangka Raya, Rabu (28/10/2026).

Kegiatan ini dihadiri Anggota Komisi II DPR RI, H. Iwan Kurniawan, S.H., M.Si., bersama tenaga ahli Muthia Annisa Elvira dan Sari Annisa. Sosialisasi tersebut diikuti 75 peserta yang terdiri dari perangkat desa dan masyarakat umum di Kota Palangka Raya.

Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Kalimantan Tengah, Dr. Jhonsen Ginting, S.H., M.H., yang mewakili Kepala Kanwil BPN Kalimantan Tengah, Dr. Ir. Fitriyani Hasibuan, Dipl.Ph., M.M., mengatakan kegiatan ini menjadi sarana untuk mendekatkan program pertanahan pemerintah kepada masyarakat.

Menurutnya, pemahaman masyarakat terhadap program strategis ATR/BPN penting agar berbagai kebijakan pertanahan dapat memberikan manfaat nyata, terutama dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

“Salah satu program strategis Kementerian ATR/BPN adalah Reforma Agraria. Program ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah di tengah masyarakat melalui penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah demi mewujudkan kemakmuran serta kesejahteraan masyarakat,” ujar Jhonsen dalam sambutannya.

Jhonsen menjelaskan, Reforma Agraria dilaksanakan melalui dua kegiatan utama, yakni penataan aset dan penataan akses. Penataan aset dilakukan antara lain melalui redistribusi tanah dan legalisasi aset, termasuk program PTSL.

Melalui program tersebut, pemerintah berupaya memastikan masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanah yang dikuasai. Sertifikat tanah diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap hak kepemilikan sekaligus meningkatkan nilai aset masyarakat.

Kementerian ATR/BPN juga menargetkan seluruh bidang tanah di Indonesia dapat terdaftar secara bertahap pada periode 2025-2029. Program ini diharapkan mampu mendukung tertib administrasi pertanahan, pembangunan, serta kemudahan investasi.

Di Kalimantan Tengah, capaian PTSL menunjukkan hasil positif. Hingga 27 Oktober 2026, realisasi Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) melalui PTSL mencapai 20.443 bidang dari target 20.319 bidang.

Dengan demikian, realisasi program tersebut telah mencapai 100,6 persen dari target yang ditetapkan pada 2026.

Sementara itu, sertifikasi melalui program redistribusi tanah telah mencapai 150 bidang. Jumlah tersebut diproyeksikan meningkat menjadi 286 bidang hingga akhir 2026, dengan mempertimbangkan potensi yang telah terbit Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah.

Secara keseluruhan, jumlah bidang tanah terdaftar di Kalimantan Tengah saat ini mencapai sekitar 1,26 juta bidang atau 67,40 persen dari perkiraan total 1,86 juta bidang tanah.

Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas jangkauan sertifikasi tanah sehingga semakin banyak masyarakat memperoleh kepastian hukum atas aset yang dimiliki.

Selain mempercepat sertifikasi tanah, Kanwil BPN Kalimantan Tengah juga terus mendorong transformasi digital untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Masyarakat kini dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku untuk mengakses informasi pertanahan, memantau status berkas, mendaftar antrean secara daring, serta mengetahui persyaratan dan tarif layanan.

Selain itu, tersedia portal BHUMI ATR/BPN yang menyajikan informasi spasial pertanahan melalui peta interaktif, termasuk informasi mengenai bidang tanah yang telah terdaftar.

Transformasi digital juga diterapkan melalui sejumlah layanan elektronik di 14 Kantor Pertanahan kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.

Layanan tersebut mencakup Hak Tanggungan Elektronik, Roya Elektronik, pengecekan sertifikat elektronik, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) elektronik, hingga layanan peralihan hak secara elektronik.

Penerapan layanan digital diharapkan dapat membuat proses administrasi lebih efisien, mengurangi penggunaan dokumen fisik, serta meningkatkan transparansi pelayanan kepada masyarakat.

Dengan sistem yang semakin terintegrasi, masyarakat juga diharapkan memperoleh kemudahan dalam mengurus dokumen pertanahan tanpa harus melalui proses administrasi yang berbelit-belit.

Inovasi lain yang diperkenalkan Kementerian ATR/BPN adalah Layanan Pengukuran Terjadwal dan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari.

Layanan Pengukuran Terjadwal diterapkan secara serentak mulai 3 Agustus 2026 di 400 Kantor Pertanahan di Indonesia, termasuk 14 Kantor Pertanahan di Kalimantan Tengah. Inovasi ini ditujukan untuk memberikan kepastian waktu dan transparansi pelaksanaan pengukuran tanah kepada masyarakat.

Sementara itu, Layanan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari dirancang untuk memberikan kepastian waktu dalam pengurusan balik nama atau peralihan hak atas tanah melalui penataan alur kerja lintas instansi.

Proses tersebut mencakup verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah selama tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari, serta penyelesaian proses di Kantor Pertanahan paling lama lima hari setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan pembayaran yang diwajibkan diselesaikan.

Di Kalimantan Tengah, layanan ini mulai diterapkan di Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya pada 10 Oktober 2026. Penerapannya akan diperluas secara bertahap ke kantor pertanahan di kabupaten lainnya.

Melalui inovasi tersebut, masyarakat diharapkan mendapatkan kepastian waktu dalam mengurus peralihan hak atas tanah, sekaligus memperoleh pelayanan yang lebih efektif dan transparan.

Dalam kesempatan tersebut, Jhonsen juga menekankan pentingnya dukungan Komisi II DPR RI untuk menyukseskan berbagai program strategis Kementerian ATR/BPN, khususnya percepatan legalisasi aset yang ditargetkan selesai pada 2029.

Dukungan tersebut dinilai penting untuk memperkuat pelaksanaan program pertanahan, baik dari sisi kebijakan, penganggaran, maupun pengawasan.

Kehadiran Anggota Komisi II DPR RI dalam kegiatan sosialisasi ini juga menjadi kesempatan untuk membangun komunikasi antara pemerintah, wakil rakyat, dan masyarakat mengenai pelaksanaan program pertanahan di daerah.

Melalui sosialisasi yang melibatkan perangkat desa dan masyarakat umum, BPN Kalteng berharap informasi mengenai sertifikasi tanah, Reforma Agraria, serta layanan pertanahan digital dapat dipahami secara lebih luas.

Upaya tersebut diharapkan tidak hanya mempercepat pendaftaran tanah, tetapi juga membantu masyarakat memperoleh perlindungan hukum atas asetnya dan memanfaatkan tanah secara lebih produktif.

Dengan semakin luasnya bidang tanah yang terdaftar serta meningkatnya kemudahan layanan, pemerintah berharap pengelolaan pertanahan di Kalimantan Tengah dapat berjalan semakin tertib, transparan, dan memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat. (red) 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *