News

Coba Melawan Pemilik 3 Pucuk Senpi Dan 657 Gram Sabu, Di Dor Tim Gabungan

×

Coba Melawan Pemilik 3 Pucuk Senpi Dan 657 Gram Sabu, Di Dor Tim Gabungan

Sebarkan artikel ini
Foto Keterangan : Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono didampingi Kasatresnarkoba AKP Subandi, saat press release kasus narkoba.

KUALA KAPUAS, Nusaborneo.com – Menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 12 Agustus 2022, AT (48) Jl. A. Yani km. 9,2 Gg. Sejahtra RtT. 011 RW. 003 Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Provinsi Kalimantan Selatan Kota Banjarbaru, akhirnya tidak bisa berkutik saat disergap Tim Gabungan Satresnarkoba dan Satreskrim Polres Kapuas Selasa (26/9) sekitar pukul 05.00 Wib.

Hal ini dikatakan Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono yang didampingi Kasatresnarkoba AKP Subandi serta KBO Narkoba Ismail saat menggelar konfrensi press dengan para awak media di makopolres Kapuas Jumat (28/9) pagi, petugas tim gabungan terpaksa mengambil tindakan yang terukur dan terarah yaitu melakukan penembakan dikarenakan pelaku berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 3 pucuk senjata api Rakitan yang terdiri 1 jenis pistol dan 2 senjata Laras panjang, serta 657 gram narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam 6 Kantong plastik besar dengan berat 605 Gram dan 11 dalam paketan kecil dengan berat 52 Gram serta uang sebesar 7 juta yang diduga hasil penjualan.

Pelaku diamankan petugas saat berada di sebuah warung milik Laras perkampungan Tanjung Harapan Desa Murui Raya Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas dan hal ini adalah tindak lanjut yang terjadi pada 12 Agustus 2022 Di Dusun Sangkai Jaya Desa Muroi Raya tempat kerja pelaku AT yaitu pertambangan Pasir Sircon dan pada saat tim Gabungan Resmob dan Narkoba melakukan penggerebekan sekaligus melakukan penangkapan, pelaku dapat melarikan.

Dari dari hasil giat tersebut tim menemukan barang bukti 164 ,33 Gram Sabu-sabu yang dikemas dalam 32 paket serta uang sebesar 5 juta yang diduga hasil penjualan sahu tersebut, jadi total barang bukti dari pengungkapan pada tahun 2022 dan yang saat ini berjumlah 821,33 Gram.

“Akibat perbuatan, pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan dimapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut, “Katanya.(HPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *