Hukum

Curi Motor, Pemuda Asal Kutai Diamankan Polisi

×

Curi Motor, Pemuda Asal Kutai Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

Kuala Kapuas, Nusaborneo.com – Karena melakukan pencurian satu unit sepeda motor merek Honda Vario warna merah dengan nopol: KH 3811 U milik Dedi Sumantri warga Jalan Seth Adji No 115 RT.003 Kecamatan Selat Hilir Kecamatan Selat, M.Alfiqri Alias Abau (29) warga Jalan 17 Agustus RT.004 Desa Melak Hilir Kecamatan Melak Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur akhirnya tidak berkutik saat diamankan jajaran Resmob Polres Kapuas.

Pelaku diamankan petugas pada Selasa (31/10) sekitar pukul 09.00 Wib pelaku ditangkap saat berada disebuah rumah milik acil Idah di Jalan Harapan RT 4 RW 1, Desa Pembuang Hulu 1 Kecamatan Hanau Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah.

Sebagaimana Rilies yang disampaikan kemedia ini menerangkan bahwa kejadian pencurian yang dilakukan pelaku ini terjadi pada Minggu (29/10)sekira jam 00.15 WIB, yang mana korban menaruh sepeda motornya tersebut didalam sebuah rumah sekaligus warung Mila diwilayah jalan Trans Kalimantan tepatnya Handil sei Baras Kecamatan Selat.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto membenarkan perihal penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya tersebut “Benar setelah menerima laporan dan berbekal dengan rekaman CCTV anggota kita dapat mengamankan pelaku berikut barang buktinya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana.(HPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *