Pemprov Kalteng

Disdik Kalteng Pacu Akselerasi Koperasi Sekolah, Perkuat Tata Kelola dan Edukasi Siswa

×

Disdik Kalteng Pacu Akselerasi Koperasi Sekolah, Perkuat Tata Kelola dan Edukasi Siswa

Sebarkan artikel ini
ISTIMEWA

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah (Disdik Kalteng) tancap gas mempercepat pembentukan koperasi sekolah sebagai bagian dari strategi pembenahan tata kelola pendidikan. Komitmen tersebut ditegaskan dalam rapat koordinasi daring yang digelar Sabtu (17/1/2026), diikuti lebih dari 400 peserta yang terdiri dari pengawas pembina serta kepala SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKH) se-Kalimantan Tengah.

Rapat ini membahas sejumlah agenda strategis, mulai dari penguatan koperasi sekolah, pengembangan teaching factory, penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), hingga langkah-langkah konkret untuk meningkatkan akuntabilitas satuan pendidikan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Kalteng, Muhammad Reza Prabowo, menyampaikan bahwa penguatan koperasi sekolah bukanlah kebijakan dadakan, melainkan gagasan yang telah dirancang sejak 2025 sebagai solusi jangka panjang dalam menciptakan sistem pengelolaan sekolah yang lebih mandiri dan transparan.

“Koperasi sekolah kita tempatkan sebagai instrumen resmi yang terstruktur dan mudah diawasi. Ini sekaligus menjadi upaya pencegahan terhadap potensi kerawanan dalam pengelolaan kegiatan dan keuangan sekolah,” ujar Reza.

Ia mengungkapkan, masih terdapat sejumlah sekolah yang belum memiliki koperasi. Namun demikian, Disdik Kalteng menargetkan percepatan pembentukan koperasi di seluruh SMA, SMK, dan SKH di Kalteng, dengan tahun 2026 sebagai momentum pelaksanaan kebijakan secara menyeluruh.

Menurut Reza, koperasi sekolah tidak boleh sekadar menjadi pelengkap administrasi. Setiap koperasi wajib memiliki rekening tersendiri atas nama koperasi di Bank Kalteng, terpisah dari rekening operasional sekolah. Pemisahan ini dinilai penting untuk menjamin tertib administrasi serta keterbukaan pengelolaan keuangan.

“Kami akan menyiapkan mekanisme dan petunjuk teknisnya. Rekening koperasi harus berdiri sendiri agar alur keuangan jelas dan pengawasannya mudah,” tegasnya.

Dalam forum tersebut, Disdik Kalteng juga meminta dilakukan pendataan menyeluruh terhadap kondisi koperasi sekolah di seluruh wilayah, baik yang sudah berjalan maupun yang belum terbentuk. Data ini akan menjadi landasan perumusan kebijakan lanjutan, termasuk penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas sumber daya pengelola koperasi.

Lebih dari sekadar unit usaha, Reza menilai koperasi sekolah memiliki nilai edukatif yang penting bagi peserta didik. Melalui koperasi, siswa diperkenalkan pada praktik pengelolaan usaha, nilai kejujuran, tanggung jawab, serta semangat gotong royong yang sejalan dengan karakter pendidikan di Kalimantan Tengah.

Di akhir arahannya, Reza mengajak seluruh kepala sekolah dan pengawas untuk satu visi dan satu langkah dalam menyukseskan kebijakan ini. Ia menegaskan, keberhasilan penguatan koperasi sekolah sangat bergantung pada komitmen dan keberanian bersama.

“Mungkin bagi sebagian sekolah ini hal baru, tapi selama tujuannya untuk kebaikan pendidikan dan masa depan anak-anak kita, jangan ragu. Niat baik harus dijalankan dengan sungguh-sungguh,” katanya.

Lebih lanjut dijelaskan, pada tahun 2026 Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengalokasikan anggaran sekitar Rp53 miliar yang disalurkan melalui skema koperasi sekolah. Program ini menyasar sekitar 34 ribu peserta didik, dengan alokasi dana kurang lebih Rp1,5 juta per siswa.

Dari jumlah tersebut, Rp1 juta dikelola oleh koperasi sekolah untuk memenuhi kebutuhan perlengkapan belajar, seperti tas, buku tulis, dan alat tulis. Sementara Rp500 ribu sisanya dapat dicairkan oleh siswa secara bertahap, dengan penarikan awal maksimal Rp150 ribu dan dilanjutkan sesuai ketentuan hingga dana terserap, guna memastikan penggunaan tetap terkontrol dan tepat sasaran.

Sebagai gambaran, jika satu sekolah memiliki sekitar 100 siswa penerima manfaat, maka dana yang dikelola koperasi sekolah tersebut mencapai sekitar Rp150 juta. Dana disalurkan langsung ke rekening koperasi dan dikelola di bawah pengawasan sekolah, sehingga pemanfaatannya dapat dipantau dan benar-benar kembali untuk kepentingan peserta didik. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *