Palangka Raya, Nusaborneo.com – Guna mendukung program prioritas Gubernur Kalimantan Tengah dan merespons tingginya permintaan dari para nelayan, Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalimantan Tengah kembali menggulirkan program Layanan Gerai Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di tahun anggaran 2025. Program ini menyasar sentra-sentra nelayan sebagai strategi jemput bola dalam mempermudah akses perizinan bagi pelaku usaha perikanan tangkap skala kecil.
Kepala Dislutkan Prov. Kalteng H. Darliansjah saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (5/3/2025), mengatakan bahwa layanan ini telah memberikan dampak signifikan bagi nelayan kecil di berbagai wilayah Kalimantan Tengah.
“Selama beberapa tahun terakhir, program ini telah memfasilitasi 359 perizinan usaha perikanan tangkap, baik Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun E-BKP (Elektronik Bukti Kepemilikan Kapal Perikanan). Di tahun 2025, kami kembali menargetkan minimal 350 perizinan dapat diterbitkan,” ujarnya.
Menurut Darliansjah, perizinan usaha perikanan tangkap bukan hanya formalitas administratif, melainkan elemen penting dalam pengelolaan dan pengendalian sumber daya kelautan dan perikanan. Dengan memiliki dokumen legal usaha, nelayan dapat melakukan aktivitas penangkapan ikan secara sah, aman, dan berkelanjutan.
Ia juga menekankan bahwa program ini dirancang untuk menjangkau nelayan di daerah terpencil yang selama ini mengalami kesulitan dalam mengakses layanan perizinan.
“Program ini menjadi wujud nyata kehadiran pemerintah di tengah masyarakat nelayan, sekaligus mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir secara langsung,” tambahnya.
Dislutkan berharap melalui keberlanjutan layanan gerai ini, semakin banyak nelayan yang mampu mengakses perizinan secara mudah dan cepat, sehingga usaha mereka dapat tumbuh dengan legalitas yang jelas dan terlindungi oleh regulasi. (Mda)