Palangka Raya, Nusaborneo.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Provinsi Kalimantan Tengah kembali berlanjut. Dalam rapat yang mempertemukan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sejumlah isu terkait pengelolaan anggaran menjadi perhatian, termasuk penggunaan sementara Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR).
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (6/7/2026), dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kalteng Riska Agustin dan dihadiri jajaran legislatif serta pemerintah provinsi.
Mewakili pemerintah daerah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Anang Dirjo menjelaskan bahwa pembahasan tersebut merupakan kelanjutan dari tahapan evaluasi Raperda pertanggungjawaban APBD 2025.
Menurut Anang, dokumen Raperda yang diajukan telah melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah. Hasil pemeriksaan itu sebelumnya juga telah disampaikan kepada DPRD dalam rapat paripurna.
Ia menambahkan, apabila masih terdapat pertanyaan dari fraksi-fraksi DPRD yang belum terjawab dalam pembahasan sebelumnya, penjelasan akan disampaikan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai bidang masing-masing.
Dalam rapat itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalimantan Tengah Syayuti turut memberikan penjelasan mengenai penggunaan sementara Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR) yang menjadi perhatian sejumlah fraksi.
Syayuti menjelaskan dana tersebut dimanfaatkan untuk menutup kewajiban pembayaran yang telah jatuh tempo kepada empat perangkat daerah, yakni Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, serta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan.
Menurut dia, langkah tersebut diambil agar kewajiban pemerintah daerah dapat segera diselesaikan. Namun, penggunaan dana itu hanya bersifat sementara dan tetap harus dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk mengembalikan dana tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menyiapkan sejumlah skema, mulai dari pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), optimalisasi pendapatan daerah, hingga menunggu realisasi dana kurang bayar dari pemerintah pusat.
Selain itu, pemerintah daerah juga menyiapkan sejumlah opsi pembiayaan apabila diperlukan, seperti pinjaman melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI), pinjaman perbankan, maupun penerbitan obligasi daerah. Meski demikian, seluruh alternatif tersebut masih akan dikaji dan dibahas lebih lanjut bersama DPRD.
Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 belum memasuki tahap akhir. Keputusan mengenai Raperda tersebut akan ditetapkan setelah Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menyelesaikan pembahasan secara menyeluruh. (red)













